Mataram (NTB Satu) – Sedikitnya 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, kembali digagalkan aparat. Rabu 2 Februari 2022 kemarin, para korban dipulangkan ke daerah asalnya, Lombok Timur dan Lombok Barat.
Para PMI dipulangkan menggunakan Pesawat Lion Air JT-970, rute Batam – Surabaya dan dilanjutkan dengan Lion air JT-642, rute Surabaya – Lombok.
Mereka tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok sekitar Pukul 15.00 Wita.
Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Provinsi NTB, 11 orang Calon PMI itu berasal dari Lombok Timur dan sebagian Lombok Barat, dengan identitas sebagai berikut :
Lombok Timur sejumlah 9 orang :
- Febriadi — Montong Tangi, Sakra
- Moh. Rifqi Mahali Aufa Qosim — Montong Tangi, Sakra
- Mursan — Montong Tangi, Sakra
- Muhhamad Muhaji — Gunung Rajak, Sakra
- Hairul Pahmi — Dasan Bagek Daya, Pringgabaya
- Nasrullah — Montong Tangi, Sakra
- Harno Suryadi — Montong Tangi, Sakra
- Irpan — Montong Tangi, Sakra
- Parman — Montong Tangi, Sakra
Lombok Barat sejumlah 2 orang :
- Murdi Hariadi — Karang Kuripan, Kediri
- Syamsul Bahri — Sandik, Batu Layar
Selanjutnya mereka difasilitasi ke daerah masing masing, berkumpul kembali dengan sanak familinya.
Menurut Kepala BP2PMI Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa, mereka merupakan korban penempatan PMI nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya ke Malaysia.
Penyelundupan manusia ini digagalkan oleh Polres Karimun bekerja sama dengan UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau.
Terkait kasus ini, Abri Danar Prabawa berkoordinasi dengan Polda NTB untuk penyelidikan tekong atau pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan mereka.
“Sebagai upaya pelindungan sekaligus penanganan kepada 11 CPMI asal NTB tersebut, dimohon kepada Polda NTB kiranya berkenan membantu menindak secara hukum para sponsor atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatannya,” harap Abri. (HAK)