Lombok Timur (NTB Satu) – Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga terjadi lagi. Kali ini di Lombok Timur. Pelakunya S (43), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Peristiwa hubungan sedarah ini berlangsung saat ibu korban berada di luar negeri.
Tim Puma Polres Lombok Timur pun berhasil menangkap tersangka di sebuah kos-kosan di Dusun Mujahidin Timur, Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Fajri, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap S, Rabu,1 November 2021.
Fajri menjelaskan kronologinya. Kasus pemerkosaan itu berlangsung sejak 2019 lalu setelah istrinya ke luar negeri mencari nafkah.
Bahkan sebelum ditangkap, S sempat mencabuli anaknya Kamis, 11 November 2021 lalu.
“Pelaku mulai melakukan aksinya sekitar tahun 2019 setelah ibu korban kembali keluar negeri. Korban sering disetubuhi oleh pelaku, dan terakhir pada hari Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 07.00 Wita,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, korban pernah dipukuli menggunakan potongan selang pada pergelangan tangan saat menolak melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan rambutnya dipotong karena korban berusaha kabur dari kos-kosan tersebut.
Pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti di kos-kosan Dusun Mujahidin Timur. “Barang bukti yang berhasil kami amankan, seprei, celana dan baju,” jelas Fajri.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (DAA)