Daerah NTB

Pemprov NTB Segera Bangun Kawasan Industri Tembakau untuk Tangkal Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB segera akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong Lombok Timur.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di NTB.

“Dengan adanya KIHT diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.,

Husni menjelaskan tujuan pembangunan KIHT yaitu, menarik pabrik-pabrik rokok lokal atau UMKM yang ilegal untuk mendapatkan pembinaan. Selain dibina pengembangan usaha, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana proses perizinan lengkap di KIHT.

Pembangunan KIHT menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

IKLAN

Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana sebesar  itu dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada.

Rinciannya sebagai berikut :

Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar

IKLAN

Bima Rp11,2 miliar

Dompu Rp5,5 miliar

Lombok Barat Rp17,18 miliar

Lombok Tengah Rp51,56 miliar

Lombok Timur Rp59,88 miliar

Sumbawa Rp10,1 miliar

Sumbawa Barat Rp3,2 miliar

Lombok Utara Rp9,98 miliar

Kota Mataram Rp52,05 miliar

Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.

Penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020. Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.

Kemudian, sosislisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Husni menjelaskan, provinsi penerima DBHCHT terbagi menjadi tiga kategori. Yaitu provinsi penghasil cukai, provinsi penghasil tembakau serta provinsi penghasil cukai dan tembakau. “NTB termasuk provinsi penghasil cukai dan tembakau,” kata Husni.

Dikatakan, NTB termasuk satu dari lima provinsi yang memiliki proporsi perokok terbesar setiap harinya. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bengkulu, NTB. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bekerja sama dalam pemberantasan rokok ilegal. Adanya peredaran cukai rokok ilegal dan penggunaan cukai pslsu dan bekas berpengaruh terhadap pendapatan daerah dan negara akan rugi. (tim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button