Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB segera akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong Lombok Timur.
Pembangunan KIHT merupakan salah satu upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di NTB.
“Dengan adanya KIHT diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.,
Husni menjelaskan tujuan pembangunan KIHT yaitu, menarik pabrik-pabrik rokok lokal atau UMKM yang ilegal untuk mendapatkan pembinaan. Selain dibina pengembangan usaha, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana proses perizinan lengkap di KIHT.
Pembangunan KIHT menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada.
Rinciannya sebagai berikut :
Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar
Bima Rp11,2 miliar
Dompu Rp5,5 miliar
Lombok Barat Rp17,18 miliar
Lombok Tengah Rp51,56 miliar
Lombok Timur Rp59,88 miliar
Sumbawa Rp10,1 miliar
Sumbawa Barat Rp3,2 miliar
Lombok Utara Rp9,98 miliar
Kota Mataram Rp52,05 miliar
Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.
Penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020. Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.
Kemudian, sosislisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Husni menjelaskan, provinsi penerima DBHCHT terbagi menjadi tiga kategori. Yaitu provinsi penghasil cukai, provinsi penghasil tembakau serta provinsi penghasil cukai dan tembakau. “NTB termasuk provinsi penghasil cukai dan tembakau,” kata Husni.
Dikatakan, NTB termasuk satu dari lima provinsi yang memiliki proporsi perokok terbesar setiap harinya. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bengkulu, NTB. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bekerja sama dalam pemberantasan rokok ilegal. Adanya peredaran cukai rokok ilegal dan penggunaan cukai pslsu dan bekas berpengaruh terhadap pendapatan daerah dan negara akan rugi. (tim)