Daerah NTB

Negara Rugi Trilunan Akibat Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Total kerugian negara akibat cukai tembakau ilegal nilainya cukup fantastis. Catatan Kementerian Keuangan melaporkan adanya kerugian negara yang cukup besar yaitu mencapai Rp 13,48 Triliun.

Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sedang gencar gencarnya menekan peredaran rokok ilegal tersebut, demi meminimalisir dampak kerugian negara.

IKLAN

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi  Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Mataram berupaya melawan peredaran rokok illegal.

“Rokok illegal adalah yang pungutan cukai nya tidak dilunasi,” kata Ir.

Assisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Muhammad Husni.

Adanya peredaran cukai rokok illegal dan penggunaan pita cukai palsu dan bekas, membuat pendapatan daerah dan negara rugi.

IKLAN

Padahal disisi lain, cukai rokok masih menjadi terbesar penpenyumbang dapatan negara dari cukai. Kontribusinya hampir mencapai 96 persen.

Namun, dengan adanya peredaran rokok cukai illegal, berdampak pengurangan nilai  pendapatan negara tersebut.

Dalam  juklak juknis yang disusun Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, ada 11 fase yang harus dilakukan, baik oleh tim maupun instansi terkait.

Pertama, penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan amandemen UU nomor  11 tahun 1995 dan UU nomor 39 tahun 2007.

Kedua,  penataan perijinan cukai rokok , dengan komputerisasi;

Ketiga, peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal di sentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran/ instruksi

Keempat, peningkatan kerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya

Kelima, peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dengan asosiasi rokok

Keenam, peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan dengan updating database untuk pemesanan pita cukai terutama untuk golongan pabrik kecil

Ketujuh, peningkatan operasi intelejen guna mendeteksi praktek pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal

Kedelapan, peningkatan operasi penindakan secara rutin dan insidentil guna pemberantasan rokok ilegal

Kesembilan, penyuluhan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengedarkan rokok secara legal

Kesepuluh, pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal dan pengenaan sanksi administrasi. Ini sesuai  UU Nomor 39 tahun 2007 pasal 50 sanpai pasal 58.

Kesebelas, penindakan yaitu apabila ditemukan rokok ilegal, dilakukan proses penyitaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan

Tahapan tahapan tersebut sedang dalam proses pelaksanaan oleh tim gabungan Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram. (tim)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button