Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB melayangkan panggilan kepada PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk sanding data dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pemanggilan melalui surat Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah itu dalam kapasitas sebagai dewan pengawas ITDC, dengan harapan persoalan lahan segera clean and clear jelang MotoGP dan WSBK.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan, surat panggilan ini adalah untuk melaksanakan agenda lanjutan sanding data setelah ada kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya.
Sebab hasil pertemuan mempertemukan pihak ITDC dan penduduk lingkar KEK Mandalika tanggal 6 Desember 2022 lalu, sudah ada kesepakatan tindaklanjut. Sehingga ia berharap proses ini terealisasi pada minggu kedua Januari 2023.
“Jadi dalam pertemuan kali ini adalah sanding data fisik ya, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Masing masing membawa bukti untuk disandingkan,” kata Lalu Rudi Gunawan.
“Kami telah bersurat kepada ITDC untuk hadir ke pertemuan berikutnya. Kami sedang menunggu jawaban dari ITDC,” ujar Rudi, Minggu, 1 Januari 2023.
Dibandingkan dengan proses pertemuan yang sebelumnya, kali ini diharapkan ITDC agar hadir secara langsung dengan membawa dokumen fisik kepemilikan lahan di KEK Mandalika. Sementara untuk bukti fisik kepemilikan lahan penduduk telah dipegang pihaknya. Saat ini, hanya tinggal menunggu komitmen dari ITDC.
Sebelumnya, ITDC telah merombak struktur organisasi. Disinggung mengenai adakah pengaruh perombakan dengan proses sanding data kepemilikan lahan, Rudi menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dijawabnya. Yang jelas, ia telah mengirimkan surat kepada ITDC untuk memohon hadir pada proses sanding data kepemilikan lahan.
“Kami tengah menunggu. Kami pun berusaha untuk mencari upaya dan strategi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Mudah-mudahan, ada solusi yang terbaik demi terselesaikan sengketa tanah di sekitaran KEK Mandalika,” ungkap Rudi.
Rudi mengharapkan agar sengketa lahan yang masih kisruh tidak berujung menuju pengadilan. Ia sangat berharap agar permasalahan ini menemui solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Jikalau pun nanti ITDC harus membayar sengketa lahan, kami berharap tetap ada solusi yang terbaik. Namun, kami tidak dapat memaksa agar ITDC ujug-ujug membayar kepada para penduduk. Sebab, ITDC adalah salah satu lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” pungkas Rudi. (GSR)