Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pemuda inisal RD asal Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dijemput pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima di Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, pada 27 April 2024 kemarin.
RD sendiri termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buntut penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Tersangka RD juga diduga kuat pemicu terjadinya kesalahpahaman antara Desa Cenggu dan Desa Renda beberapa hari yang lalu.
“Tersangka berinisial RD Warga Desa Renda yang masuk DPO dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Cenggu pada Senin 29 Januari 2024 lalu,” kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli, Kamis, 2 April 2024.
Berita Terkini:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
Lebih jelas, Zulkifli menyampaikan, DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 14.40.Wita.
Pelaku berhasil diamankan tepatnya di Jalan Tinubu Kota Makassar oleh Tim Resmob Polrestabes Makassar.
Kemudian pada Selasa, 30 April 2024, tersangka langsung dijemput oleh pihak Kepolisian Kabupaten Bima.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Zulkifli. (MYM)