Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB menahan oknum dosen inisial LRR, kasus dugaan pencabulan sesama jenis.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penahanan oknum dosen tersebut. Polisi menahan LRR pada Senin, 21 April 2025 kemarin setelah menetapkannya sebagai tersangka.
“Iya, sudah kami tahan,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 22 April 2025.
Penetapan tersangka dan penahanan setelah penyidik Dit Reskrimum Polda NTB melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk korban dan LRR. Kemudian melakukan gelar perkara.
Di tahap penyidikan, kepolisian telah mengantongi keterangan ahli. Baik hukum pidana maupun psikologi.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi tempo hari menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.
“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko.
Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.
“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.
Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)