Mataram (NTBSatu) – Ipar istri terdakwa H.M Lutfi, Muhammad Makdis dikonfrontasi dengan dua saksi lainnya, Agus Salim dan Rohficho Alfiansyah, Jumat, 22 Maret 2024.
Ketiganya didudukkan bersama buntut keterangan Makdis yang dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sinkron dengan saksi lain.
Misalnya pada tahun 2019, saksi Rohficho menyebut 15 proyek di Kota Bima dikuasai Muhamad Makdis, termasuk proyek Nungga Toloweri. Namun Makdis menyebut itu semua proyek Rohficho.
“Bukan, kan saya anak buahnya Pak Makdis. Dia tidak pernah meminjam modal ke Makdis. 15 paket itu milik Makdis,” kata Roficho saat dikonfrontir di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Sementara Makdis menjawab, sesuai akte notaris PT Risalah Jaya Konstruksi bahwa Rohficholah Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
“15 proyek tadi milik Rohficho. Apa yang diterangkan Roficho tidak benar,” tepisnya.
Sementara Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim yang juga dikonfrontasi mengaku, bahwa dirinyalah LPBJ yang menjadi PPK pada proyek Nungga Toloweri.
“Proyek tersebut (Nungga Toloweri), kalau akte dan administrasi diurus Rohficho. Tapi pengerjaan itu seperti Edward (Rizal Afriansyah, Kabid Workshop PUPR). Dan mereka menyebut bahwa itu proyek Makdis,” beber Agus Salim.
Menurutnya, Rohficho tidak pernah mengurus pekerjaaan, misalnya untuk urusan pertukangan dan lainnya. Diakui Agus Salim, berdasarkan pengakuan Rohficho dan keterangan orang yang juga anak buah Makdis, bahwa Rohficho juga ‘bawahan’ Makdis.