Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinis NTB optimis realisasi pajak kendaraan tahun 2023 sebesar Rp 561 miliar bisa tercapai. Terlebih sampai dengan bulan Agustus 2023 ini, realisasinya sudah mencapai 51 persen.
Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai. Terlebih dengan adanya Pergub nomor 52 tahun 2023, tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
“Target 561 miliar itu akan bisa tercapai, apalagi memasuki bulan Agustus ini dengan adanya Pergub Nomor 52 ini,” jelasnya.
Menurutnya, jika melihat animo masyarakat yang dalam tiga hari ini sangat tinggi, maka pemberian keringanan dan pembebasan pajak ini bisa saja nantinya diperpanjang.
Baca Juga:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
“Animonya tinggi dari masyarakat, selain itu kan petugas kami juga turun sampai jemput bola. Terlebih, kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak untuk berkesempatan mendapat hadiah umrah,” bebernya.
Demi mencapai target tersebut, Bappenda NTB juga terus berupaya memudahakan pelayanan ke masyarakat. Beberapa di antaranya dengan menyediakan layanan telpon 150086, nantinya petugas akan datang ke tempat masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tersebut, tiga keringanan yang diberikan pemerintah yaitu bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (MIL)