Mataram (NTB Satu) – Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan bekerja sangat penting. Karena, seluruh pihak dapat memastikan bahwa setiap proses yang terjadi mencapai kemaslahatan, keselamatan, dan kesejahteraan.
Gede menyebutkan, terdapat berbagai perusahaan yang belum menerapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Norma Kerja dan Norma K3. Menurut Gede, terdapat dua hal yang memengaruhi hal tersebut.
“Pertama, saya menduga para pengusaha belum paham soal penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. Kedua, karena adanya keterbatasan dokter Hyperkes, yaitu Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja yang belum tersedia,” ujar Gede, Senin, 12 Juni 2023.
Disnakertrans NTB melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok kerja sama dengan Penta Bali Media serta FK Unizar Mataram. Beberapa pihak tersebut melaksanakan Pelatihan Dokter Hyperkes, Senin, 12 hingga 16 Juni 2023.
Setelah mengikuti gelaran tersebut, para dokter akan mendapatkan sertifikat dan ilmu yang bermanfaat. Kemudian, para dokter dapat mengenali, mengukur, dan melakukan penilaian terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan dalam lingkungan kerja dan perusahaan.
Gede menyatakan, pelatihan bagi dokter-dokter perusahaan makin penting agar mengetahui dan memahami tugas masing-masing. Sehingga, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik kala bekerja di perusahaan.
Sebelumnya, NTB telah melaksanakan pelatihan dokter Hyperkes. Seluruh peserta pun telah mendapatkan sertifikat dan ilmu yang bermanfaat.
“Mengadakan kegiatan pelatihan dokter Hyperkes merupakan komitmen dari Pemprov NTB. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan NTB Zero Accident,” tandas Gede. (GSR)