Mataram (NTB Satu) – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB melaksanakan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Bappeda NTB melaksanakan kegiatan tersebut pada, Rabu, 3 Mei 2023 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.
Kepala Bappeda NTB, Dr. H. Iswandi mengatakan, Pra-Musrenbang merupakan forum untuk menghimpun berbagai usulan dari setiap kabupaten dan kota. Hasil himpunan tersebut kemudian disiapkan untuk menyusun rencana kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB 2024.
Selain itu, Pra-Musrenbang bertujuan untuk menghimpun usulan-usulan yang perlu ditindaklanjuti menuju Pemerintah Pusat. Bappeda NTB melakukan itu agar berbagai usulan Pemerintah Daerah dapat terakomodir dalam penyiapan rencana kerja Pemerintah Pusat.
“Pada Pra-Musrenbang kali ini, kami fokus membahas bidang infrastruktur, pembangunan ekonomi dan manusia. Kami mengharapkan Pra-Musrenbang kali ini dapat menjaring berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas daerah,” ujar Iswandi, ditemui NTB Satu, Rabu, 3 Mei 2023.
Penjaringan dilakukan untuk melengkapi capaian hasil pembangunan yang terus mengalami peningkatan. Iswandi ingin mengejar ketertinggalan dalam bidang pendapatan per kapita.
Iswandi merasa bahwa bidang pendapatan per kapita perlu untuk terus dipacu, baik dari segi jumlah maupun pertumbuhan. Menurut Iswandi, NTB masih memiliki pendapatan per kapita yang cenderung rendah dalam skala nasional.
“Maka, kami memiliki tugas untuk mengatasi hal tersebut dengan cara menyiapkan berbagai rencana pembangunan yang fokus meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tandas Iswandi. (GSR)
Lihat juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar