Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, Pemprov NTB akan terus komitmen dalam mewujudkan NTB sebagai daerah ramah disabilitas.
Dikatakannya, penanganan disabilitas menjadi salah satu program pemerintah NTB, bahkan menjadi salah satu misi yang harus diwujudkan.
Hal itu didukung dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pemprov NTB terus berikhtiar untuk memenuhi berbagai hak disabilitas yang sesungguhnya memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya,” kata Dr. AKA, sapaan akrab Kepala Dinsos NTB, saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas Provinsi NTB, di Hotel Lombok Raya, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam FGD yang yang digelar Perkumpulan Ohana Indonesia tersebut, AKA menyampaikan, apabila RAD tersebut terbentuk, maka bisa menjadi acuan kerja bersama untuk bersinerginya pemerintah dengan stakeholder lainnya dalam melihat dan mengayomi warga masyarakat NTB.
Berita Terkini:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
Khususnya penyandang disabilitas secara terstruktur dan terukur. Di mana para penyandang disabilitas juga wajib dipenuhi hak-haknya seperti masyarakat pada umumnya.
“Seperti pemenuhan akses pada ruang-ruang publik, hak pendidikan, hak kependudukan, hak kesehatan, hak untuk layak hidup, pemenuhan alat bantu dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kendati demikian, AKA juga berpesan, dalam penanganan pemenuhan hak-hak disabilitas ini, harus jauh dari kepentingan politik.
“Tidak boleh ketika memberikan alat bantu kemudian dikaitkan dengan kepentingan politik,” ungkapnya.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah NGO/LSM yang bergerak pada bidang disabilitas dan aktivis disabilitas. Karena itu sebagai bentuk penghormatan kita atas kemuliaan hak-hak disabilitas yang merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
“Artinya tidak menggunakan keadaan para disabilitas untuk saling mencari keuntungan,” tutupnya. (MYM)