Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus 10 terduga pelaku yang diduga tengah berpesta mengkonsumsi sabu di tengah kebun di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis 1 Desember 2022.
Keterangan itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama. Dikatakannya, saat tim opsnal berada di TKP ditemukan barang bukti sabu seberat 3 gram dan tengah dikonsumsi
“Terduga pelaku tindak pidana narkotika kami amankan 10 orang dan sudah dibawa ke Mapolresta Mataram,” kata Yogi, Jumat 2 Desember 2022.
Masih kata Yogi, terduga pelaku diantaranya AD (30), SA (36), M (38), SH (26), AM (36), H (32), A (26), dan KM (36). “Seluruh terduga pelaku berasal dari Mataram dan Lombok Barat,” ungkapnya.
Usai ditangkap di TKP pertama tempat pelaku berpesta sabu, tim kemudian melakukan penggeledahan di TKP kedua di wilayah Bertais. “Sesuai keterangan pelaku, kami menuju TKP berikutnya untuk melakukan penggeledahan,” sebutnya.
“Sebagai barang bukti lainnya yang juga turut diamankan adalah alat komunikasi masing-masing milik terduga yang diamankan, alat konsumsi sabu, serta sejumlah uang tunai,” tegas Kasat Narkoba.
Kini seluruh terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman terkait asal muasal barang.
“Saat ini semua terduga akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing pelaku. Kami akan informasikan usai penyidikan,” pungkasnya. (MIL)