Mataram (NTBSatu) – Mediasi antara karyawan dan pemilik Hotel Grand Legi masih berlanjut. Para eks karyawan terus memperjuangkan hak-haknya, termasuk pesangon yang belum perusahaan bayarkan.
Salah satu eks karyawan, Muslehudin menyatakan, mereka menuntut pembayaran pesangon dan hak pekerja sebesar Rp1,9 miliar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerja.
“Awalnya kami menuntut Rp1,9 miliar sesuai ketentuan. Namun kami menurunkannya menjadi Rp1 miliar dengan pertimbangan kekeluargaan,” ujar Muslehudin di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Senin, 10 Maret 2025.
Sebanyak 60 karyawan telah di-PHK oleh pihak hotel. Dari jumlah tersebut, 48 karyawan menuntut hak pesangon. Sementara 12 karyawan lainnya memilih menerima kompensasi sebesar Rp10 juta, tanpa menuntut pesangon lebih lanjut.
“Untuk 12 karyawan telah memilih kompensasi telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut pesangon,” imbuh Muslehudin.
Ia yang telah bekerja selama 27 tahun di Hotel Grand Legi, menegaskan bahwa mereka merasa sangat dirugikan. Mengingat sebagian besar karyawan telah bekerja selama puluhan tahun di hotel tersebut.
“Saya telah bekerja di sini sejak proyek pembangunan hotel ini dimulai dan kami hanya ingin keadilan,” tandas Muslehudin.
Keputusan di Ahli Waris dan Perwakilan Karyawan
Sementara itu, mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Anita Nurrahmayanti mengungkapkan, proses mediasi antara pihak pekerja dan pihak hotel masih berlangsung.
Meskipun beberapa perwakilan pekerja telah melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan mengenai jumlah pesangon yang akan perusahaan bayarkan.
“Kami belum bisa memberikan detail mengenai hasil mediasi. Karena kedua belah pihak masih dalam tahap negosiasi,” kata Anita.
Ia menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai mediator dalam proses ini. Sehingga, semua keputusan tetap berada di tangan ahli waris pihak hotel dan perwakilan karyawan.
Saat ini, mediasi antara perwakilan karyawan dan pihak hotel masih berlangsung untuk mencapai kesepakatan terkait besaran pesangon tersebut. (*)