Daerah NTB

Jemaah Diminta Tetap Taati Prokes Saat Salat Tarawih

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan edaran dan fatwa terkait kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah di masjid seiring dengan semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19. Misalnya kapasitas masjid boleh 100 persen di wilayah PPKM level 1 dan saf tidak lagi berjarak seperti dulu.

Namun demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) masih tetap menjadi penekanan, terutama dalam menggunakan masker. Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19 saat melaksanakan ibadah.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran yaitu tarawih di masjid secara berjamaah. Namun karena masih dalam masa pandemi dan menuju ke endemi, kita berharap tidak ada penularan lagi, makanya harus tetap pakai masker,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB Dr. HM Zaidi Abdad akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya tetap mengimbau kepada para jemaah agar membawa sajadah sendiri ke masjid saat akan melaksanakan salat berjamaah atau salat tarawih agar tetap memberi kenyamanan. Sebab bagaimanapun juga saat ini masih dalam suasana pandemi meskipun kasus Covid-19 sudah sangat landai.

“Terkait kapasitas masjid, di surat edaran Pak Menteri ( Menteri Agama) itu ada ketentuan level 1, level 2 dan level 3. Level 3 bisa menggunakan 50 persen kapasitas masjid atau mushalla, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen. Di NTB ini saya pikir sudah level 1,” katanya.

IKLAN

Pantauan media ini Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center NTB, Sabtu 2 April 2022, ribuan jemaah memenuhi masjid untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah. Saf jemaah salat sudah tidak berjarak lagi seperti di waktu-waktu sebelumnya, namun sebagian besar jemaah tetap menggunakan masker sebagai bagian dari pelaksanaan prokes.

Sementara untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Kemenag memberi batasan hingga pukul 22.00 Wita untuk pengeras suara luar. Selanjutnya, setelah pukul 22.00 Wita masyarakat yang melaksanakan tadarusan di malam bulan Ramadan diimbau agar menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu masyarakat lainnya yang berbeda agama.

Ia mengatakan, Provinsi NTB merupakan daerah yang plural dan dihuni oleh masyarakat dari berbagai agama, sehingga semua harus saling menghargai.

“Kalau mau tadarusan, jam 10 malam sudah tidak pakai loadspeaker luar, tapi pakai dalam saja. Biar tidak mengganggu orang-orang yang berbeda agama dengan kita,” harapnya.(ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button