Mataram (NTBSatu) – Warga Lombok Utara inisial WA yang dilaporkan anggota DPRD NTB, Sudirsah Sujanto angkat bicara. Ia menepis mangkir dari panggilan kepolisian.
“Setahu saya, setiap dipanggil saya selalu hadir. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 15 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean sebelumnya menyebut, WA tidak mengindahkan pemanggilan saat yang bersangkutan menjadi tersangka.
WA merespons hal tersebut. Ketidakhadirannya di kantor kepolisian bukan tanpa sebab. Saat itu, kata WA, anaknya yang baru duduk di bangku kelas 4 SD dalam kondisi sakit.
“Yang hadir kuasa hukum saya. Artinya, kuasa hukum mewakili saya. Bukan berarti saya sengaja tidak hadir. Bukan,” tegasnya.
Justru WA mempertanyakan pemanggilan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Apakah pemanggilan yang dimaksud polisi bahwa dirinya tidak hadir itu di tahap penyelidikan, penyidikan atau saat menjadi tersangka.
“Kalau saat saya sebagai tersangka, saya memang tidak hadir karena anak sakit. Saya di rumah saat itu,” ujarnya kembali.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Lombok Utara menetapkan WA sebagai tersangka usai memposting dengan bernada kritik terhadap salah satu anggota DPRD NTB melalui akun Facebook miliknya.
Pria asal Kecamatan Gangga tersebut mengunggah dengan mempertanyakan anggota DPRD NTB itu yang diketahui tokoh non muslim berada di atas mimbar masjid. Lebih-lebih saat itu Pilkada sedang berlangsung.
Pelapor bernama Sudirsah Sujanto sebagai salah satu anggota DPRD NTB merasa nama baiknya tercemari.
Polisi pun selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini kepolisian belum melakukan penahanan terhadap WA.
“Keputusan itu menunggu yang bersangkutan menghadiri penggilan sebagai tersangka,” jelas Punguan kepada NTBSatu, Senin, 14 April 2025
Penyebabnya, karena tersangka WA tidak menghadiri penggilan dari tim penyidik. “Informasi terakhir dari tim penyidik, yang bersangkutan ini tidak menghadiri panggilan pertamanya,” ungkapnya
Polisi menyangkakan WA dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A dan/atau Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)