Kota Mataram (NTBSatu) – Seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Mataram dijerat Kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram memastikan, satu kasus naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan Tipilu ini bermula ketika oknum yang tidak disebutkan identintasnya mengunggah sembako dengan narasi janji bagi bagi kepada masyarakat. Aktivitas terlarang itu bahkan diunggah di sosial media (Sosmed) Facebook, lengkap dengan stiker dan ajakan memilih oknum Caleg itu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan masyarakat. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram melakukan pendalaman dan berkesimpulan ada unsur pidana.
“Sehingga dalam waktu 1 x 24 Jam, laporan tersebut diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram, yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril.
Berita Terkini:
- Siswi Asal Sumut Ini Lulus di 15 Universitas Top Dunia, Berikut Daftarnya
- Bunda Iffet Ibu Bimbim Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Markas Besar Slank
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
Kasus itu kini dalam proses penanganannya dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota – Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam pembahasan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.