Daerah NTB

Tenaga Honorer di NTB Diminta Tenang Hingga Proses Pendataan Selesai

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Pusat secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Tenaga honorer NTB diminta tetap tenang terlebih dahulu hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menyelesaikan proses pendataan.

Kepala BKD NTB, Drs. Muhammad Nasir mengatakan, seluruh tenaga honorer tidak perlu resah berlebih setelah peraturan peniadaan tenaga honorer diberlakukan. Berbagai strategi untuk seluruh tenaga honorer tengah dipersiapkan pihaknya.

Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Kami tengah melakukan pendataan riil mengenai jumlah seluruh tenaga honorer di NTB. Kira-kira pendataan butuh waktu selama seminggu,” ungkap Nasir ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Selepas proses pendataan tenaga honorer, BKD NTB bakal melakukan klasifikasi terhadap seluruh tenaga honorer. Proses klasifikasi tersebut, diharapkan dapat membantu pemilahan calon PNS dan PPPK.

IKLAN

“Mengurus tenaga honorer yang bakal dijadikan calon PNS dan PPPK cukup rumit. Semoga tidak terdapat keresahan lantaran diterbitkannya peraturan ini,” harap Nasir.

Untuk menjawab keresahan seluruh tenaga honorer yang pesimis lolos tes CPNS dan PPPK, Badan Kepegawaian Daerah NTB bakal mengajukan usulan. Usulan tersebut berupa tindakan penggunaan tenaga outsourcing serta kebijakan pemerintah yang lainnya. Tidak menutup kemungkinan, beberapa tenaga honorer yang menempuh jalur outsourcing berkesempatan diangkat menjadi PNS dan PPPK.

“Nantinya, kami bakal melakukan usulan berupa tindakan outsourcing yang meliputi tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, dan lain-lain,” ujar Nasir.

Proses pendataan dan pendaftaran sejumlah tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK bukan hal mudah. Sebab, BKD NTB akan berhadapan dengan orang yang memiliki pikiran dan perasaan. Oleh karena itu, calon PNS dan PPPK disarankan agar terus belajar hingga mendapat nilai kelulusan yang terbaik.

Pemerintah memutuskan akan menghapus tenaga honorer per 28 November 2023. Keputusan itu tertuang di Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Selain itu, jangan mudah percaya berita yang masih bersifat simpang siur. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan penugasan,” imbau Nasir. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button