HukrimLombok Tengah

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu)Polres Lombok Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi SMP di Kecamatan Batukliang.

Sembilan orang tersangka ini berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum mengungkapkan, sembilan orang tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun.

Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Pasal ini, para tersangka berpotensi kena pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Iptu Luk Luk.

IKLAN

Iptu Luk Luk mengungkapkan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 lalu.

Di mulai saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN. Kemudian MN mengajak korban bertemu di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam, korban dijemput oleh tiga pelaku dengan inisial MN, AP, dan PM. Mereka mengajak pergi korban menuju ke arah Kopang dengan tujuan untuk jalan-jalan.

“Dengan tujuan lain dari para pelaku untuk menunggu rumah pelaku MA sepi. Karena saat itu, di TKP masih banyak masyarakat berlalu lalang,” imbuhnya

Saat merasa kondisi aman, pelaku membawa korban ke rumah MA. Dari situ mereka menjalankan aksinya.

“Usai melakukan aksinya, kemudian terduga pelaku MN dan PM mengatar korban ke rumahnya,” ujarnya.

Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Lalu, orangtua korban keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button