Mataram (NTB Satu) – Dua orang pengedar obat-obatan jenis tramadol asal Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tidak berkutik usai ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Kedua pelaku tersebut berinisial A atau P, (30) dan AA, (24). Polres Dompu mengamankan mereka di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang kerap melakukan transaksi dan membawa tramadol.
Berangkat dari laporan itu, kata Adhar, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kejelasan, Tim Puma segera bergerak mengamankan kedua orang terduga pelaku pada Sabtu 15 April 2023.
Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan 3.500 butir tramadol. Selain itu, pihak Polres Dompu juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
Masyarakat dan aparat lingkungan sekitar turut menyaksikan operasi pengamanan terhadap keduanya,
“Kedua terduga ini berdasarkan informasi memang kerap menjual obat jenis tramadol tersebut,” sambung Adhar.
Kini A dan AA sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Dompu. Keduanya terancam terkena UU tentang Kesehatan. (KHN)