Mataram (NTB Satu) – Komite Akreditasi Nasional (KAN) memberi akreditasi laboratorium penguji kepada Laboratorium Lingkungan (Labling) NTB pada tahun 2022. Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB tersebut terus melakukan pembenahan pada tata kelola maupun sarana dan prasarana.
Kepala UPT Labling NTB, Muhammaddin SP., mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya ditargetkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp630.000.000. Namun, UPT Labling NTB mampu melampaui target tersebut dengan realisasi PAD Rp778.507.750 alias 123,57 persen dari target.
“Akreditasi adalah proses kesesuaian. Kemudian, atas apa-apa yang telah terkerjakan, KAN kemudian memberi akreditasi laboratorium penguji kepada Laboratorium Lingkungan. Selama ini, kami telah melaksanakan uji kualitas lingkungan terhadap air sungai dan laut serta turut menghitung indeks kualitas lingkungan hidup yang ada di NTB,” ungkap Muhammaddin, ditemui NTB Satu di kantornya, Senin, 9 Januari 2022.
UPT Labling NTB bertugas sebagai pelaksana penguji parameter lingkungan, mulai dari air, udara, tanah, dan air laut. UPT Labling NTB mulai eksis sejak penggabungan Dinas Lingkungan Hidup NTB dengan Dinas Kehutanan NTB pada tahun 2017. Sejak saat itu, UPT Labling NTB mulai menyiapkan perangkat, pedoman mutu, dan sejumlah persiapan untuk melakukan pengujian.
Setelah membereskan sejumlah hal, mulai tahun 2017 UPT Labling NTB melakukan tahapan pengujian dan menggencarkan uji profesiensi dengan berbagai lembaga penguji profesiensi. Hasilnya, cukup memuaskan dan mendapat sambutan yang baik pada lembaga penguji profesiensi. Berbekal hasil uji profiensi yang mumpuni, UPT Labling NTB mulai melakukan pengujian sejak September tahun 2019, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Kemudian, pada tahun 2022, lembaga KAN menyatakan UPT Labling NTB sebagai laboratorium yang terakreditasi.
“Kami menerapkan manajemen mutu laboratorium secara konsisten. Sesuai dengan pedoman yang berlaku. Kami pun terus bekerjasama dengan berbagai stakeholder dalam rangka meningkatkan jejaring serta pembinaan terhadap laboratorium kabupaten yang berhubungan dengan lingkungan hidup serta memberikan pelayanan yang prima kepada para pelanggan dengan terus memperbaiki kualitas yang baik,” jelas Muhammaddin.
UPT Labling NTB tetap mengembangkan aspek sumber daya manusia yang bertujuan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, baik dari segi teknis maupun manajerial.
Apabila tidak terdapat hambatan dan disetujui oleh pihak terkait, Muhammaddin akan mengusahakan agar UPT Labling NTB dapat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“UPT Labling NTB ini sifatnya terbuka, siapapun yang berkepentingan untuk melakukan pengujian boleh berkegiatan di sini. Asalkan, masih berkaitan dengan narasi lingkungan hidup. Ke depannya, kami akan berkomitmen menjadi laboratorium rujukan yang menangani sejumlah permasalahan lingkungan hidup,” beber Muhammaddin.
Setelah mendapatkan registrasi dari KAN, UPT Labling NTB akan segera melakukan registrasi di Kementerian LHK sebagai laboratorium lingkungan yang resmi. Registrasi tersebut menjadi penting lantaran dapat menunjang perbaikan mutu dan pemenuhan standarisasi sebuah laboratorium. Sampai saat ini, Muhammaddin menerangkan bahwa KAN dan Kementerian LHK telah memberi respons yang positif.
“Kepada lembaga-lembaga penelitian, baik swasta maupun negeri, kami mengharapkan agar tercipta sebuah kerja sama atau kolaborasi yang baik sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Dengan adanya UPT Labling NTB, kualitas lingkungan hidup di NTB terus-menerus terpantau. Sehingga, misi pembangunan berkelanjutan dapat terwujud dengan mengoptimalkan manfaat Laboratorium Lingkungan,” pungkas Muhammaddin.
Sebelumnya, Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah S.Hut, M.Ap., mengatakan, Provinsi NTB saat ini memiliki beberapa lab penguji, seperti Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan NTB, Laboratorium Dinas PUPR NTB, dan Laboratorium Lingkungan DLHK NTB.
Ia menjelaskan, UPT Labling NTB menjadi istimewa karena sejak mulai beroperasi pada 2019, dalam waktu kurang lebih 3 tahun, pada 2023 ditargetkan menjadi laboratorium yang terakreditasi dan menuju lab yang teregistrasi di Bali dan Nusa Tenggara.
Kemudian pada tahun 2022 akhir, UPT Labling NTB mendapatkan laboratorium mobile untuk mempermudah pengambilan sampel uji di lapangan.
Dengan terakreditasi dan teregistrasinya UPT Labling NTB, diniatkan akan mempermudah seluruh entitas usaha wajib dokumen lingkungan di NTB untuk menggunakan Labling DLHK NTB sebagai tempat menguji parameternya.
“Selain itu, langkah tersebut juga menjadi sejarah bagi kepemimpinan Zul-Rohmi dalam mewujudkan seluruh persyaratan keberadaan laboratorium lingkungan. Akan tetapi pemenuhan SDM sebagai tim analis laboratorium masih menjadi kendala hingga saat ini,” pungkas Julmansyah. (GSR)