Mataram (NTBSatu) – Polda NTB melayangkan panggilan terhadap LRR, dosen terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis. Tujuannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai upaya akhir penelusuran alat bukti pidana.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati membenarkan pemanggilan tersebut.
“Untuk memperkuat alat bukti, makanya kami panggil yang bersangkutan,” ungkapnya, Kamis, 17 April 2025.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku LRR pekan depan, namun sebagai saksi dalam kasus ini.
“Dalam minggu depan akan ada proses pemanggilan terhadap terlapor. Kapasitasnya sebagai saksi,” kata Pujawati.
Proses hukum akan terus berlanjut dan dalam tahap penyidikan ini, tambah Pujawati, pihaknya akan memperkuat pembuktian.
Periksa Sejumlah Saksi Ahli
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, di tahap penyidikan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan ahli psikologi.
Ia tak menyebut secara detail hasil pemeriksaan tersebut. Menyusul itu merupakan bagian dari materi penyidikan.
Polisi memeriksa para saksi ahli buntut oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi Mataram itu, tak mengakui perbuatannya.
“Semuanya ada empat termasuk korban. Sudah kami interogasi juga terhadap terduga terlapor dan dia belum mengakui perbuatannya. Total ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi tempo hari menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.
“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan seksual sesama jenis dalam lingkungan kampus.
“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.
Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)