Mataram (NTB Satu) – Dua pria asal Kelurahan Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial A alias NAS dan HM alias Nandar ditangkap polisi karena diduga tindak pidana curian dengan pemberatan (Curat).
Di depan polisi, NAS mengaku melancarkan aksinya saat bulan puasa, tepatnya pada 31 Maret 2023. Hasil curiannya itu digunakan untuk membeli sesuatu untuk membatalkan puasa dan untuk membeli sabu-sabu.
“Untuk membatalkan puasa,” kata pria 24 tahun itu di Mako Polsek Sandubaya, Senin, 21 Agustus 2023.
NAS mengaku, dirinya bersama HM melaksanakan akasinya pada siang hari. Saat itu korbannya yang masih duduk di bangku SMP sedang berjalan kaki sambil bermain handphone di Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais. Para pelaku kemudian menghampiri korban dan merampas handphone dari tangan korban.
“Setelah itu, saya pulang ke rumah. HP itu saya jual di daerah Taliwang,” akunya.
Baca Juga :