Politik

Ratusan Randis Komisioner KPU dan Bawaslu di NTB Ditarik Akibat Efisiensi Anggaran

Mataram (NTBSatu) – Ratusan Kendaraan Dinas (Randis) komisioner KPU dan Bawaslu di NTB ditarik. Rinciannya, 64 kendaraan komisioner KPU dan sekitar 46 kendaraan komisioner Bawaslu.

Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan, penarikan kendaraan dinas ini akibat penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres tersebut, kata Hilman, terjadi pengurangan anggaran sebesar 75 persen. Termasuk di dalamnya, pengurangan untuk sewa kendaraan dinas komisioner KPU.

“Itu kemudian kita akhiri kontrak dengan pihak ketiga untuk sewa kendaraan, yang jumlahnya di NTB itu 64 kendaraan dinas. Tersebar di 10 KPU kabupaten dan kota dan KPU Provinsi,” jelasnya, Kamis, 6 Maret 2025.

Penarikan kendaraan dinas ini, ujar Hilman, tidak hanya di NTB. Seluruh KPU di Indonesia mengalami hal demikian. Sebab, rata-rata kendaraan dinas komisioner KPU menggunakan sistem sewa dengan biaya APBN.

IKLAN

“Memang seluruh Indonesia itu (kendaraan dinasnya, red) disewa ya, semua satuan kerja (satker). Baik untuk operasional komisioner maupun sekretaris,” ungkapnya.

Gunakan Kendaraan Pribadi

Hilman menyebutkan, penarikan kendaraan dinas komisioner KPU pada Februari 2025 lalu. “Mulai saat ini kendaraan operasional di semua kabupaten kota itu sudah tidak ada lagi yang disewa,” tuturnya.

Untuk saat ini, lanjut Hilman, masing-masing komisioner menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang pekerjaannya. “Yang ada mobil mereka gunakan mobil. Kalau yang tidak ada mereka gunakan motor,” sebutnya.

Menyinggung soal harga sewa kendaraan tersebut, Hilman mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, hal itu merupakan urusan sekretariat.

“Dia yang paham soal itu. Tapi yang jelas di semua daerah itu kan punya standar biaya untuk maksimal penyewaan kendaraan. Yang jelas kita tidak boleh lebih dari standar itu. Kalau total semua biaya saya tidak tahu,” jelasnya.

Bawaslu NTB Randis Bawaslu NTB
Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. Foto: Dok Bawaslu NTB

Tak hanya terjadi di KPU NTB, kata Hilman, Randis Bawaslu juga ditarik imbas dari kebijakan efisiensi anggaran ini.

“Bawaslu juga sama. Karena penerapan Inpres ini berdampak juga pada penarikan kendaraan dinas di Bawaslu,” pungkasnya.

Senada, Ketua Bawaslu NTB, Itratip juga mengatakan, penarikan kendaraan dinas ini akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Salah satu item yang terdampak adalah penarikan kendaraan operasional ini. Karena status mobil dinas merupakan kendaraan sewa,” ujarnya.

Penarikan kendaraan dinas ini juga berlaku pada 10 Bawaslu Kabupaten dan Kota di NTB. Total kendaraan sekitar 46 unit.

“Ada sekitar 46 unit kendaraan, untuk jumlah pastinya saya kurang tahu, karena datanya ada di sekretaris,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button