Hukrim

Polisi Agendakan Periksa Ulang Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Polisi menganggendakan ulang memeriksa mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah M. Imanuddin Sumar.

Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, pemeriksaan Imanuddin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan panggil dan periksa lagi,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pemeriksaan itu, sambung Brata, untuk memperdalam berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menyinggung apakah polisi sudah menahan Imanuddin, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Untuk itu, infonya nanti menyusul,” jelasnya.

Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat itu menyandang status sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penetapan itu setelah kepolisan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan melakukan gelar perkara.

Penyidik menyangkakan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 417 dan atau pasal 418 ayat 1 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf C Jo psl 15 ayat 1 huruf e dan huruf g UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau UU no 1 tahun 2016 tentang penyesuaian pidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun,” ujar Brata.

Brata sebelumnya menerangkan, proses penanganan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 25 September 2026 lalu.

Periksa Belasan Saksi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah sejauh ini telah memeriksa belasan saksi. Para saksi itu dari kalangan alumni santriwati Ponpes Abul Barokat Wannafahat yang pernah menjadi korban Imanuddin Sumar.

“Termasuk terlapor, istri, dan sopirnya, sudah kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa ahli psikologi. Pemeriksaan itu mengetahui kondisi psikis korban maupun terlapor. Polisi sejauh ini juga telah memintai keterangan ahli pidana.

Kasus ini berdasarkan laporan pada 2025 lalu. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 17 orang. Beberapa di antaranya sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian.

Selain kepada Imanuddin, Joko berencana akan melaporkan terduga pelaku lain inisial M. Ia merupakan ustaz Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate sekaligus sopir Imanuddin. “Jadi, ada dugaan pencabulan terhadap empat santriwati,” sebutnya.

Joko menyebut, M melancarkan aksinya dengan modus melatih bela diri. Di mana ketika mengajarkan santriwati, ia sengaja menyentuh bagian sensitif korban. “Jadi, selain korban tuan guru, ada juga yang jadi korban M,” beber Joko. (*)

Artikel Terkait