Hukrim

Istri dan Dua Anak Bandar Koko Erwin akan Disidang di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Istri dan dua anak terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin akan menjalani persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Mataram.

Ketiganya merupakan tersangka TPPU dalam perkara narkoba yang sebelumnya menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

IKLAN

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. “Iya (sidang) di Mataram,” katanya, Selasa, 22 September 2026.

Langkah itu setelah Kejari Mataram menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026.

Setelah menerima pelimpahan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

IKLAN

Dua tersangka perempuan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Mataram. Sementara tersangka laki-laki, Hadi Sumarho Iskandar di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Meski tahap dua telah berjalan, Kejari Mataram belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Jaksa masih menunggu berkas perkara yang belum diunggah dari Bareskrim Polri.

“Karena ada berkas perkara yang belum Bareskrim upload,” jelas Oka.

Dalam perkara ini, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan istri dan dua anak Koko Erwin. Total nilai aset yang mereka mencapai Rp15,3 miliar.

Aset tersebut berupa sejumlah kendaraan, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah NTB.

Ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil bisnis narkoba Koko Erwin serta menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang tersebut. (*)

Artikel Terkait