Warga Tiga Kecamatan di Sumbawa Desak Pemerintah Evaluasi Konsesi PT Intam
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Puluhan perwakilan masyarakat Kecamatan Lantung, Ropang, dan Lenangguar mendesak pemerintah mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam. Mereka mempersoalkan batas wilayah konsesi perusahaan tambang emas dan perak tersebut yang diduga bersinggungan dengan lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman warga.
Massa menyampaikan tuntutan itu saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sumbawa, Senin, 26 Oktober 2026. Mereka juga mengaitkan persoalan konsesi pertambangan dengan gagalnya realisasi program cetak sawah baru di wilayah tersebut.
Koordinator aksi, Muhammad Taufan, menyebut luas wilayah konsesi PT Intam mencapai sekitar 18.500 hektare dan mencakup tujuh desa di tiga kecamatan. Menurutnya, masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan pada batas konsesi yang diduga bersinggungan langsung dengan lahan milik warga.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan terkait luas konsesi IUP PT Intam yang bersinggungan langsung dengan area pertanian dan permukiman warga di beberapa desa. Padahal, IUP tidak secara otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk menguasai lahan milik orang lain,” ujarnya.
Desak Evaluasi Batas Konsesi
Taufan menjelaskan, PT Intam bergerak di bidang pertambangan emas dan perak dengan IUP Nomor 503/02//IUP/-OP/2015. Menurut keterangannya, perusahaan saat ini menjalankan kegiatan eksplorasi melalui pemetaan wilayah, pengeboran inti, dan survei geologi.
Wilayah konsesi tersebut mencakup tujuh desa. Di Kecamatan Ropang, wilayah itu meliputi Desa Lebin, Ropang, dan Labangkar. Di Kecamatan Lenangguar, konsesi mencakup Desa Tatebal dan Ledang. Sementara itu, di Kecamatan Lantung, wilayah tersebut meliputi Desa Sepukur dan Padesa.
Masyarakat meminta pemerintah pusat, Pemprov NTB, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengevaluasi luas serta batas konsesi PT Intam. Mereka juga mendesak pemerintah mendata lahan warga yang berpotensi terdampak untuk memperjelas kepemilikan, luas, dan letak setiap bidang tanah.
“Kami meminta pemerintah memperjuangkan peninjauan kembali batas wilayah konsesi serta melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat yang berpotensi terdampak, termasuk identitas pemilik, dokumen kepemilikan, luas lahan, dan titik koordinatnya,” kata Taufan.
Desak Penghentian Pengeboran
Selain menuntut evaluasi konsesi, massa mendesak pemerintah menghentikan kegiatan pengeboran di lahan pertanian milik warga. Mereka juga meminta PT Intam membayar kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan masyarakat, termasuk akses jalan pribadi yang pemilik lahan bangun.
Taufan menegaskan, pemerintah perlu meninjau persoalan konsesi dan memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan hak masyarakat atas tanah mereka.
“Kami ingin pemerintah benar-benar hadir memperjuangkan hak masyarakat. Jangan sampai lahan pertanian dan permukiman warga justru terdampak oleh aktivitas pertambangan tanpa ada kejelasan penyelesaian. Hak masyarakat atas tanahnya harus dilindungi,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, masyarakat Kecamatan Lantung, Ropang, dan Lenangguar berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Tuntutan itu mencakup evaluasi batas konsesi, pendataan lahan warga, penghentian pengeboran di lahan pertanian, serta penyelesaian ganti rugi atas penggunaan lahan dan akses jalan milik masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, PT Intam dan pemerintah belum menyampaikan tanggapan terkait tuntutan massa. (*)




