UPTD PPA Lombok Timur Tangani 138 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Lombok Timur (NTBSatu) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur menangani 138 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga September 2026. Rinciannya, 38 kasus melibatkan perempuan dan 100 kasus melibatkan anak.
Kepala UPTD PPA Lombok Timur, Yuliani mengatakan, jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan dan penurunan dalam beberapa periode.
Namun, perubahan itu belum menunjukkan perbedaan yang signifikan. Menurutnya, meningkatnya laporan tidak selalu berarti kasus kekerasan semakin banyak.
Kondisi tersebut juga dapat menunjukkan masyarakat mulai berani melaporkan kekerasan yang mereka alami atau ketahui.
“Kalau kasusnya naik, ada dua hal positif sebenarnya. Kasus-kasus yang selama ini tersembunyi mulai terungkap, kemudian masyarakat sudah teredukasi untuk berani melaporkan,” katanya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Yuliani mengatakan, UPTD PPA menerima laporan dari berbagai pihak. Selain korban dan keluarga, masyarakat, kader, serta jejaring organisasi nonpemerintah turut membantu menyampaikan informasi mengenai kasus kekerasan.
Ia menilai, pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai juga penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Sebab, anak kini memiliki akses luas terhadap berbagai aplikasi dan permainan digital.
“Sekarang kadang-kadang anak lebih mahir daripada orang tua dalam penggunaan teknologi dan gawai,” ujarnya.
Lingkungan Terdekat Turut Berpengaruh
Selain penggunaan gawai, Yuliani menyebut, pengaruh teman sebaya dan orang-orang terdekat juga perlu mendapat perhatian. Karena itu, orang tua perlu meningkatkan pengawasan sekaligus membangun komunikasi dengan anak.
Dalam penanganan perkara, UPTD PPA membedakan penyelesaian kasus berdasarkan jenis kekerasannya.
Sejumlah kasus perundungan dapat diselesaikan melalui pendekatan perdamaian. Namun, pendekatan tersebut tidak berlaku untuk perkara kekerasan seksual.
“Kalau kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada perdamaian. Wajib hukumnya lanjut,” tegas Yuliani.
Ia menjelaskan, penanganan perkara membutuhkan sejumlah tahapan. Petugas harus mendampingi korban secara psikologis, melakukan penjangkauan ke rumah, serta membantu proses pemeriksaan di kepolisian.
Proses tersebut membutuhkan waktu yang berbeda-beda, bergantung pada keterangan saksi dan kebutuhan penyidikan.
Karena itu, UPTD PPA tidak bisa memastikan seluruh perkara selesai dalam waktu singkat.
Yuliani juga mengatakan, sejumlah perkara kekerasan seksual di Lombok Timur telah menghasilkan putusan dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Namun, ia menyebut masih ada perkara yang menunggu putusan pengadilan.
“Kalaupun ada perdamaian, kasusnya tetap lanjut. Laporan tidak bisa dicabut,” tegas Yuliani
Bahkan, upaya menekan korban agar berdamai dapat menjadi persoalan tersendiri dalam persidangan.
Karena itu, ia mendorong masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan agar korban memperoleh pendampingan dan aparat dapat menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum. (*)




