Lombok TimurPemerintahan

APBD Perubahan Lombok Timur Naik 6,23 Persen

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pengajuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat, 25 September 2026.

Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan, perubahan APBD 2026 membawa perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan naik menjadi Rp3,301 triliun lebih.

IKLAN

“Rencana pendapatan daerah naik menjadi Rp3,301 triliun lebih. Meningkat Rp193,510 miliar lebih atau sebesar 6,23 persen dari anggaran sebelum perubahan,” ujarnya, Jumat, 25 September 2026.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan mencapai Rp3,4 triliun lebih. Nilai tersebut bertambah Rp298,265 miliar lebih atau naik 9,62 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.

Edwin menjelaskan, perubahan pendapatan berasal dari sejumlah komponen. Salah satunya peningkatan pendapatan retribusi RSUD dr. R. Soedjono Selong dan puskesmas.

IKLAN

Pemkab juga memperhitungkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar dana bagi hasil, serta penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026.

Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah turut berubah. Setelah Pemkab memperhitungkan pendapatan bagi hasil dari pemegang izin usaha pertambangan khusus PT Amman Mineral.

“Kalau dari sisi belanja, ada beberapa perubahan dalam belanja operasi. Belanja pegawai dan belanja subsidi kita kurangi, sementara belanja barang dan jasa kita tambah,” jelas Edwin.

Pemkab juga menambah belanja hibah untuk pelaksanaan Pilkades serentak, hadiah atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB, serta juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi NTB. Perubahan juga menyentuh belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

SILPA Jadi Sumber Pembiayaan

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Lotim menganggarkan penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBD awal. Nilainya mencapai Rp121,199 miliar lebih.

Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp102,699 miliar lebih serta penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sementara pengeluaran pembiayaan dalam rancangan perubahan mencapai Rp23 miliar.

Selain Perubahan APBD 2026, Pemkab Lotim juga mengajukan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Edwin mengatakan, rehabilitasi masjid tersebut bertujuan meningkatkan kenyamanan sekaligus mendukung fungsi Masjid Agung Al-Mujahidin sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

“Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menjadi bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Pemkab memperkirakan pengerjaan rehabilitasi membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan skema pelaksanaan tahun jamak melalui perangkat regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Untuk kegiatan tersebut, Pemkab Lotim menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp50 miliar.

Menurut Edwin, rehabilitasi masjid juga sejalan dengan visi pembangunan Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan. Pemerintah ingin menjadikan masjid tidak hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga sebagai ruang yang mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran sehingga kami memerlukan regulasi sebagai dasar pelaksanaan dengan skema tahun jamak,” katanya.

Edwin menegaskan, Pemkab Lotim siap memberikan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan DPRD selama pembahasan kedua Raperda tersebut. (*)

Artikel Terkait