Lombok BaratPolitik

Kades Lobar Geram soal Desil Bansos, DPRD Desak BPS Perkuat Koordinasi

Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) memicu ketegangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah di Lombok Barat (Lobar).

Sejumlah kepala desa bahkan memilih meninggalkan ruangan saat mengikuti sosialisasi desil yang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lobar gelar.

Para kepala desa menilai, penentuan desil kerap mengabaikan pengetahuan aparat desa mengenai kondisi ekonomi warga. Mereka juga merasa harus menghadapi langsung kemarahan masyarakat ketika warga kehilangan akses bansos.

Ketua Komisi I DPRD Lobar, Muhali, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa sebelum menetapkan data desil. Ia menilai, proses pendataan tidak boleh berjalan sepihak tanpa memeriksa kesesuaian data dengan kondisi masyarakat.

“Ketika BPS itu memutuskan untuk desil kepada warga, seharusnya mengonfirmasi dulu ke desa. Misalnya, ini cocok atau tidak,” tegas Muhali kepada NTBSatu, Selasa 13 Oktober 2026.

Muhali menegaskan, pemerintah harus memastikan data penerima bantuan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat. Ia meminta BPS melibatkan pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga DPRD dalam proses penetapan data.

“Jangan sampai kesannya sepihak, misalnya, itu juga tidak baik,” ujarnya.

Ia juga meminta BPS membuka data hasil pendataan untuk dibahas bersama pemerintah desa. Muhali menilai, persoalan ini menunjukkan lemahnya koordinasi dalam proses pendataan. Padahal, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menghasilkan data yang akurat.

“Anggaran ini habis-habis hanya untuk pendataan. Tetapi data sampai hari ini belum kuat, belum akurat data-datanya,” kritiknya.

Kades Terbebani Sistem Desil

Kepala Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Mahdi, mengungkapkan kekecewaan para kepala desa terhadap penerapan sistem desil. Ia menyebut, ketidakjelasan pemahaman masyarakat mengenai desil turut memperbesar tekanan terhadap pemerintah desa.

“Yang narasumbernya itu tidak paham arti desil, makanya semua kepala desa kita minta desil itu dihapus, karena itu jadi bumerang kita selaku kades di bawah,” kata Mahdi, Senin, 12 Oktober kemarin.

Ia menilai, aparat desa lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, ketua RT dan kepala dusun memiliki informasi penting sebelum pemerintah menetapkan status kesejahteraan warga.

“Yang lebih tahu kondisi masyarakat itu kan RT, Kadus, baru kepala desa. Ini orang yang atas yang menentukan, mana bisa tahu,” ujarnya.

Mahdi mengatakan, kepala desa kerap menjadi sasaran protes ketika warga tidak lagi menerima bantuan. Padahal, penetapan desil bukan kewenangan pemerintah desa.

Penerima Bansos Tetap Lewati Proses Usulan

Kepala Dinas Sosial P3A Lobar, Arief Suryawirawan, membenarkan sebagian kepala desa meninggalkan ruangan saat sosialisasi berlangsung.

Arief menjelaskan, pihaknya menggelar pertemuan untuk mensosialisasikan Desil 0 yang akan menjalani proses verifikasi dan validasi pada pertengahan Oktober 2026. Dinas Sosial juga menghadirkan BPS untuk menjelaskan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta mekanisme desil.

“Dalam pertemuan itu, beberapa kades ini meminta dicarikan pengganti desil atau dihapus. Tetapi desil ini kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa serta-merta menolak desil ini,” jelas Arief.

Ia menegaskan, Pemkab Lobar juga menggunakan data tersebut dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Meski demikian, pemerintah daerah terus mengusulkan perbaikan kualitas data.

Arief juga meluruskan anggapan bahwa seluruh warga dalam desil 1 hingga 4 otomatis menerima bantuan sosial. Menurutnya, kelompok tersebut memenuhi syarat utama, tetapi penerima tetap harus melalui proses pengusulan.

“Desil 1-4 itu tetap menjadi syarat utama mendapat bantuan, tetapi itu pun harus diusulkan lagi mana yang dapat bantuan PKH, BPNT dan lainnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap program memiliki persyaratan dan kuota penerima. Kuota tersebut berlaku secara nasional maupun di masing-masing daerah.

Arief mengakui sosialisasi mengenai mekanisme tersebut perlu mereka perkuat agar masyarakat memahami alasan perubahan status penerima bantuan.

Pihaknya juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) lebih aktif berdiskusi dengan kepala desa, kepala dusun, dan kepala lingkungan. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait