Pedagang Pilih Lesehan, 400 Lapak Beton Pasar Mandalika Terancam Dibongkar
Mataram (NTBSatu) – Sekitar 400 lapak beton Pasar Induk Mandalika, Kota Mataram, sepi aktivitas perdagangan.
Pedagang lebih memilih berjualan secara lesehan karena menganggap cara tersebut lebih nyaman dan sesuai kebiasaan.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengkaji kemungkinan pembongkaran lapak melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Kepala Brida Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, pihaknya tengah meneliti penyebab pedagang enggan menempati lapak milik pemerintah.
Kajian tersebut membandingkan pengelolaan dan desain los pemerintah dengan pasar swasta di kawasan Bertais, yang dikenal sebagai pasar selak.
“Yang menjadi perhatian kami adalah los milik pemerintah yang pemanfaatannya belum maksimal. Malah pasar sebelah, yang swasta kelola justru berjalan. Karena itu, kami ingin mengetahui apakah persoalannya terletak pada pengelolaan atau desain bangunannya,” ujar Suwandiasa, Selasa, 20 Oktober 2026.
Peninjauan awal menunjukkan los milik pemerintah masih sepi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah konstruksi bangunan yang menggunakan banyak beton. Desain tersebut berpotensi membuat ruang berjualan terasa sempit dan kurang nyaman, berbeda dengan pasar swasta yang memiliki konsep bangunan lebih terbuka.
Meski demikian, Brida belum menetapkan penyebab utama rendahnya minat pedagang. Tim peneliti masih mengumpulkan data dan melakukan survei untuk menggali persoalan langsung dari para pedagang.
“Kesimpulannya nanti bergantung pada hasil kajian. Kami masih melakukan pengumpulan data dan survei. Targetnya, seluruh rangkaian riset ini bisa selesai pada akhir tahun,” jelasnya.
Suwandiasa menyebut, penelitian tersebut merupakan permintaan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan, termasuk opsi revitalisasi atau pembongkaran lapak yang kurang berfungsi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pertimbangan hukum saat menyusun kebijakan. Pemerintah juga perlu mengacu pada kajian ilmiah yang menggambarkan kondisi nyata di lapangan agar setiap keputusan menjawab persoalan yang ada.
“Pengambilan keputusan pemerintah tidak bisa hanya bertumpu pada kajian hukum. Hasil riset ilmiah juga diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar yang kuat. Kedua pendekatan ini harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Brida kini mengumpulkan data melalui wawancara dan survei lapangan. Pelaksanaan penelitian turut menyesuaikan ketersediaan anggaran perubahan. Tim menargetkan hasil kajian sampai ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram pada akhir tahun.
“Target kita akhir tahun hasilnya sudah kita serahkan ke Sekda,” imbuhnya.
Budaya Lesehan Pedagang
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Irwan Harinansyah mengungkapkan, dari sekitar 400 lapak yang tersedia hanya segelintir yang masih menampung pedagang. Bahkan, pada dua los berukuran besar, hanya satu atau dua lapak yang terisi.
Menurut Irwan, survei pihaknya menunjukkan sejumlah pedagang menginginkan pembongkaran lapak beton. Sebagian pedagang bahkan memilih meninggalkan lokasi setelah pemerintah membangun fasilitas tersebut.
“Kita minta ke Brida untuk mengkaji ulang. Ada dasarnya kita nanti menghilangkan atau merobohkan nanti. Kita tunggu hasil kajian dari mereka dulu,” ujarnya.
Irwan menilai, kebiasaan berjualan secara lesehan menjadi salah satu alasan pedagang enggan menempati lapak beton. “Kan budaya kita itu lesehan,” katanya.
Dinas Perdagangan, lanjutnya, tidak bisa memaksa pedagang kembali menempati lapak apabila fasilitas tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Intinya kan pedagang akan kembali asalkan tidak ada lapak beton,” terang Irwan.
Meski pembongkaran masuk dalam opsi penanganan, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Lapak tersebut merupakan aset daerah yang terbangun beberapa tahun lalu sehingga pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum mengambil langkah pembongkaran.
“Ada aturan. Tidak ujug-ujug harus menghancurkannya. Ada dasarnya dan tunggu kajian dari Brida,” pungkasnya. (*)




