Kota MataramPemerintahan

Disnaker Mataram Awasi 86 LPK, Cegah Pelatihan dan Penempatan Kerja Ilegal

Mataram (Kota Mataram) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memperketat pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Sebanyak 86 LPK tercatat dan terindikasi masih aktif menjalankan kegiatan pelatihan kerja. Pemerintah meminta seluruh lembaga memenuhi kewajiban pelaporan.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara mengatakan, masih ada LPK yang belum rutin menyampaikan laporan kegiatan.

IKLAN

“Kami telah mengirimkan surat teguran kepada LPK yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kegiatan pelatihan kerja,” ujar Putra, Selasa, 29 September 2026.

Pemberian sanksi berlangsung secara bertahap. “Mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga,” katanya.

Untuk mendukung pelaporan, pemerintah menggunakan aplikasi KETAWA (Ketenagakerjaan via Gawai) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

IKLAN

Melalui aplikasi tersebut, pengelola LPK wajib memperbarui sejumlah data. Informasinya mencakup identitas lembaga, program pelatihan, jumlah peserta, instruktur, serta sumber pembiayaan.

Data kelulusan dan penempatan kerja juga harus masuk dalam laporan. “Kami ingin seluruh LPK transparan terkait kegiatan mereka,” kata Putra.

Laporan tersebut membantu pemerintah memantau aktivitas masing-masing lembaga. Data itu juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Pihaknya tidak hanya memberikan teguran. LPK yang tetap mengabaikan kewajiban pelaporan akan mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan mengambil langkah lanjutan terhadap LPK yang tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Sanksi Menanti LPK Bermasalah

Tim pengawas internal akan mengevaluasi lembaga yang bermasalah. Pemeriksaan mencakup aktivitas lembaga serta pemenuhan standar operasional dan perizinan.

LPK yang terbukti melanggar dapat menerima sanksi administratif. Salah satunya berupa suspension atau pembekuan izin.

Pengawasan juga menyasar potensi praktik pelatihan dan penempatan kerja ilegal. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat yang mengikuti program pelatihan kerja.

“Kami ingin memastikan masyarakat mengikuti pelatihan melalui lembaga yang jelas dan memiliki legalitas,” ujarnya.

Pemerintah juga mengantisipasi pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja nonprosedural yang mengatasnamakan program pelatihan.

Putra meminta seluruh pengelola LPK segera memperbarui data. Mereka juga perlu memastikan seluruh dokumen dan perizinan masih berlaku.

“LPK yang masih aktif harus memenuhi kewajiban pelaporan,” katanya. (*)

Artikel Terkait