Antisipasi Risiko SiLPA, Pemprov NTB Belum Cairkan Dana Desa Berdaya untuk 141 Desa
Mataram (NTBSatu) – Penyaluran anggaran program Desa Berdaya di NTB masih terkendala masalah administrasi. Dari total 257 desa sasaran, sebanyak 141 desa belum mencairkan dana tersebut. Hingga saat ini, baru 116 desa yang telah menerima penyaluran anggaran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan tidak dapat memaksakan pencairan jika persyaratan administrasi belum dipenuhi oleh pemerintah desa setempat.
Jika hingga akhir tahun anggaran kelengkapan berkas tidak kunjung rampung, alokasi dana yang telah Pemprov siapkan otomatis tidak tersalurkan dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri menyampaikan, pihak pemprov telah mengantisipasi potensi anggaran yang tidak terserap tersebut. Kendati demikian, pemprov tetap mendorong pemerintah desa agar segera merampungkan seluruh target program tepat waktu.
“Kita sudah ada perencanaan jika anggaran tersebut tidak terselesaikan, apakah nantinya menjadi SiLPA atau opsi lainnya. Namun, kita terus mendorong agar semua bisa kita selesaikan,” ujar Indah, Kamis, 26 Oktober 2026.
Keterbatasan waktu menjelang akhir tahun menjadi tantangan utama penyelesaian program ini. Oleh karena itu, Pemprov NTB terus melakukan pengawasan agar alokasi anggaran dapat terserap secara optimal tanpa melanggar regulasi administratif.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Muhamad Baihaqi, mengingatkan desa-desa yang belum memenuhi persyaratan untuk segera melengkapi berkas administrasi. Mengingat, tenggat waktu pencairan anggaran hanya tersisa dua bulan.
“Seingat saya, anggaran sudah tersalurkan ke 116 desa. Penyaluran ini juga mencakup kelurahan dan beberapa kita melalui APBD Perubahan,” jelas Baihaqi.
Ia menambahkan, bendahara daerah sebenarnya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk seluruh Desa Berdaya tahap pertama. Kendala utama saat ini murni terletak pada pemenuhan kelengkapan administrasi di tingkat desa.
Desa Masih Tahap Pendampingan
Saat ini, desa-desa tersebut sedang dalam tahap pendampingan dan koordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB.
“Jika kelengkapan berkas pencairan dari teman-teman pemerintah desa yang dikoordinasikan oleh DPMPD Dukcapil sudah lengkap, kami di BKAD pastikan langsung bergerak memprosesnya,” tegas Baihaqi.
Ia kembali mengingatkan, apabila hingga penutupan tahun anggaran desa tidak mampu memenuhi persyaratan, dana yang telah pihaknya siapkan secara otomatis batal disalurkan dan mengendap menjadi SiLPA.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Nusa Tenggara Barat, Baiq Nelly Yuniarti, mengingatkan puluhan desa untuk segera merampungkan kelengkapan berkas administrasi Program Desa Berdaya.
Keterlambatan pengiriman proposal berisiko membuat anggaran hangus menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Berdasarkan catatan pemerintah, masih ada sekitar 59 desa yang menghadapi hambatan dokumen, mulai dari proposal yang tidak sesuai hingga desa yang belum sama sekali mengajukan permohonan pencairan.
Batas Akhir Pengajuan dan Belanja
Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa tenggat waktu pengiriman proposal pihaknya menargetkan hingga akhir Desember 2026.
ia mengatakan, jika desa tidak kunjung memenuhi persyaratan tersebut, otomatis dana stimulan tidak dapat disalurkan.
Selain itu, Pemprov NTB juga memperketat batas waktu belanja bagi desa yang telah menerima pencairan.
“Yang jelas, pencairan itu sampai Desember 2026. Tapi proses pembelanjaannya desa kita kunci sampai 31 Januari 2027. Kan programnya juga sederhana-sederhana, harusnya dalam dua minggu bisa selesai,” tegas Nelly. (*)




