Perkuat Disiplin ASN, Kemendiktisaintek Gelar Sosialisasi di Unram
Mataram (NTBSatu) – Universitas Mataram (Unram) bersama Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar sosialisasi disiplin Aparatur Sipil Segara (ASN) dan bedah kasus kepegawaian pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan berlangsung di Gedung Dome Yunita Sabrina, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram. Sejumlah pimpinan dan pengelola kepegawaian turut hadir, termasuk Wakil Dekan II dan Ketua Program Studi dari seluruh fakultas.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unram, Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng.), Ph.D., memandu kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Unram saat ini membina sekitar 37.000 mahasiswa dengan dukungan kurang lebih 1.400 dosen. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan kepegawaian yang profesional dan disiplin.
Narasumber utama, Prof. Dr. Ir. Amalia Suziyanti, S.T., M.Sc., Guru Besar Fakultas Teknik Industri Universitas Indonesia yang sejak 2025 bertugas di Kemdiktisaintek, menekankan pentingnya sinergi perguruan tinggi dan kementerian dalam menangani pelanggaran ASN.
“Masyarakat berhak menilai dan mengawasi kinerja ASN, sehingga kualitas layanan publik di perguruan tinggi harus senantiasa dijaga sesuai standar yang ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian disiplin merupakan tanggung jawab melekat dari atasan langsung atau pejabat pembina di masing-masing unit kerja,” tegas Prof. Amalia.
551 Kasus Pelanggaran ASN
Prof. Amalia mengingatkan dosen dan tenaga kependidikan agar memahami kewajiban serta larangan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia juga memaparkan data Kemdiktisaintek yang mencatat 551 kasus pelanggaran disiplin ASN. Kasus tidak masuk kerja dan pelanggaran tugas belajar mendominasi dengan 367 kasus atau 66,61 persen.
Selanjutnya, persoalan kepegawaian dan banding administrasi mencapai 110 kasus (19,96 persen), pelanggaran izin perkawinan dan perceraian sebanyak 28 kasus (5,08 persen), serta kekerasan seksual dan tindak pidana korupsi maupun pidana umum masing-masing 23 kasus (4,17 persen).
Prof. Amalia menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan dokumen formal maupun material saat universitas menangani perkara sebelum meneruskannya ke tingkat pusat.
Kegiatan berlanjut melalui diskusi dan bedah kasus bersama Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kemdiktisaintek, Adi Sulistyo, S.H., M.H. Pembahasan mencakup prosedur pemberhentian sementara, penyelesaian perkara, dan pencegahan pelanggaran disiplin ringan.
Melalui sosialisasi ini, Unram mendorong penguatan pengawasan atasan langsung serta budaya disiplin ASN guna menjaga profesionalitas dan integritas pelayanan akademik maupun publik. (*)




