Kota Bima (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, selain mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades), juga mengatur tentang pemberian sejumlah tunjangan kepada Kepala Desa.
Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh Kepala Desa berupa tunjangan istri atau suami, tunjangan kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.
Selain pemberian penghasilan bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, pada pasal 26 UU Desa tersebut, juga mengatur tentang pemberian fasilitas tambahan kepada Kepala Desa, seperti jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Berita Terkini:
- Nahkodai DPW PAN NTB, Konsolidasi Jadi Misi Perdana LAZ
- HKB 2025 di NTB: BNPB Tebar Ribuan Bibit Pohon, Mitigasi Bahaya Tsunami Kota Mataram
- Prediksi Ilmiah Final El Clasico Copa Del Rey 2025, Benarkah Barca Lebih Unggul?
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
Yang mana dalam UU sebelumnya, tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa hanya akan diberikan jika yang bersangkutan diberhentikan sebagai akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
Untuk diketahui, regulasi yang disahkan oleh Jokowi pada tanggal 25 April 2024 itu juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun per periode.
Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024. (MYM)