Kota Bima (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, selain mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades), juga mengatur tentang pemberian sejumlah tunjangan kepada Kepala Desa.
Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh Kepala Desa berupa tunjangan istri atau suami, tunjangan kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.
Selain pemberian penghasilan bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, pada pasal 26 UU Desa tersebut, juga mengatur tentang pemberian fasilitas tambahan kepada Kepala Desa, seperti jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Berita Terkini:
- Disebut Berkaitan dengan PIK 2, Johan Rosihan Minta Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar
- Shin Tae Yong Ucapkan Perpisahan Usai Lengser dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
- Senator Evi Apita Maya Datangi BPK NTB, Minta Cegah Kebocoran dan Salah Kelola Anggaran Negara
- BPOM Temukan Sayur Basi di Program Makan Bergizi Gratis
- Muhammadiyah Positif Kelola Tambang Eks PT Adaro Energy
Yang mana dalam UU sebelumnya, tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa hanya akan diberikan jika yang bersangkutan diberhentikan sebagai akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
Untuk diketahui, regulasi yang disahkan oleh Jokowi pada tanggal 25 April 2024 itu juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun per periode.
Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024. (MYM)