Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Bali menyidangkan empat oknum personel TNI di PN Tipikor Mataram, Selasa, 23 April 2024.
Oditur Militer III-14 Denpasar Letkol Chk Dewa Putu Martin mengatakan, persidangan ini akan dilakukan selama dua hari. Keempatnya disidang dengan perkara yang berbeda.
“Empat perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pidana militer ini kami gelar mulai hari ini sampai Rabu (24 April) besok,” sebutnya.
Empat perkara tersebut adalah penganiayaan, disersi, dan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dengan terdakwa personel TNI yang bertugas di wilayah NTB.
“Yang penganiayaan sudah selesai hari ini sama yang disersi. Rabu besok, dua perkara yang THTI,” ujarnya.
Berita Terkini:
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
- DPR RI Wanti-wanti Maskapai Penerbangan Profesional Layani Jemaah Haji 2025
Salah satunya perkara disersi personel TNI AU yang bertugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Dia menegaskan bahwa persoalan disersi atau meninggalkan satuan lebih dari 30 hari itu sudah masuk dalam ranah pidana militer.
“Dalam aturan militer itu sudah jelas bahwa meninggalkan satuan lebih dari 30 hari itu sudah pidana militer,” ucap dia.
Tujuan dilakukan persidangan di PN Mataram, sambung Dewa, untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Jadi, dari pidana militer ini ada program tiap tahun yang namanya percepatan penyelesaian perkara dengan mendatangi langsung tempat dimana terdakwa bertugas,” kata Dewa.
Adapun mahkamah militer yang menyidangkan empat perkara pidana militer ini adalah Letkol Chk M Rizal sebagai ketua dengan anggota Kapten Hendra Aritha dan Lettu Chk Damai Crisdhianto. (KHN)