Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan data National Center for Missing Exploited Children (NCMEC), Indonesia berada pada urutan keempat dunia dan kedua di ASEAN, dengan temuan kasus pornografi pada anak terbanyak.
Terhitung dalam empat tahun terakhir, jumlah temuan kasus pornografi pada anak di Indonesia mencapai 5.566.015 temuan.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, menurut data National Center for Missing Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir, ada 5.566.015 temuan kasus pornografi anak di Indonesia. Dengan angka ini, Indonesia berada di peringkat empat negara dengan temuan konten porno anak terbanyak di dunia.
“Masalah pornografi anak ini sudah sangat serius. Korban yang disasar beragam, mulai dari siswa SD, SMP, SMA, bahkan PAUD dan anak penyandang disabilitas,” ucap Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dikutip Kumparan, Jumat, 19 April 2024.
“Memang rata-rata usia 12-24 tahun, termasuk anak didik di pesantren yang sering jadi korban dan pelakunya justru orang dekat,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
- Terdakwa Pembunuhan Istri di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, mengacu pada data dari Kabareskrim dan Kemensos, terdapat 5,5 juta temuan kasus pornografi pada anak.
Namun, kata Hadi, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Sebab, ada banyak korban yang sengaja menutupi perbuatannya dan tidak mau melapor, lantaran hal tersebut dianggap sebagai aib.
Hingga 14 September 2023, ada 1.950.794 konten pornografi anak yang telah diturunkan atau di-takedown oleh Kemenkominfo.
“Sebenarnya di setiap Kementerian sudah ada upaya untuk memitigasi masalah konten pornografi anak ini,” ujarnya.
Untuk itu, Hadi mengungkapkan, pihaknya akan membuat Satgas Pornografi anak dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga agar bisa dibuat regulasi yang lebih kuat.
Satgas ini akan terdiri dari Kemendikbud, KemennPPA, Kemensos, Kominfo, Kemenkumham, Polri, KPAI, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK.
“Kementerian-kementerian yang terlibat nanti kita satukan dan koordinasikan di Kemenko Polhukam, dan kita tangani permasalahan-permasalahan baik online dan offline,” pungkasnya. (MYM)