Tarif Pajak Bumi Bangunan Lombok Timur Diturunkan, Berapa Besarannya?

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai tahun ini mengambil kebijakan menurunkan tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Tarif itu turun dari 0,1 persen menjadi 0,08 persen. Pemkab Lombok Timur juga akan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seiring dengan perkembangan yang ada.
“Penurunan pajak dan penyesuaian NJOP ini kita akan terapkan tahun ini,” kata Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, Kamis, 28 Maret 2024.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembaruan data WP PBB P2. Diketahui, saat ini Bapenda Lombok Timur masih menggunakan data WP tahun 1999 yang dirasa telah usang.
Pembaruan data dilakukan secara bertahap dengan menyisir kawasan perkotaan, perumahan, daerah pariwisata, dan wilayah potensial lainnya.
Berita Terkini:
- TKD Dipangkas Rp1,1 Triliun, Pemprov NTB Gali Pendapatan dari Aset
- Bukit di Sembalun Rawan Dikeruk, Pemkab Lotim Genjot RDTR
- RDP di Komisi III DPRD Sumbawa, Warga Saling Bantah soal Dampak Tambang Pasir
- PAD Rendah, Pemda Lotim Disebut Tak Bertaji Tangani Tambang Ilegal
Salah satu tujuan pembaruan data ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian berdasarkan aturan, pembaruan data harus dilakukan tiga tahun sekali.
“Ini kan tidak pernah dilakukan selama ini. Sekarang kita lakukan sebagai komitmen kita bekerja untuk menggali potensi-potensi PAD,” ucapnya.
Pembaruan data ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan bagi WP di semua golongan. “Pajak WP menengah ke bawah dibandingkan dengan menengah ke atas (selama ini) sama nilai pajaknya. Padahal kondisi objek keduanya berbeda jauh,” ucapnya. (MKR)