Mataram (NTBSatu) – Ipar istri terdakwa H.M Lutfi, Muhammad Makdis dikonfrontasi dengan dua saksi lainnya, Agus Salim dan Rohficho Alfiansyah, Jumat, 22 Maret 2024.
Ketiganya didudukkan bersama buntut keterangan Makdis yang dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sinkron dengan saksi lain.
Misalnya pada tahun 2019, saksi Rohficho menyebut 15 proyek di Kota Bima dikuasai Muhamad Makdis, termasuk proyek Nungga Toloweri. Namun Makdis menyebut itu semua proyek Rohficho.
“Bukan, kan saya anak buahnya Pak Makdis. Dia tidak pernah meminjam modal ke Makdis. 15 paket itu milik Makdis,” kata Roficho saat dikonfrontir di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Sementara Makdis menjawab, sesuai akte notaris PT Risalah Jaya Konstruksi bahwa Rohficholah Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi.
Berita Terkini:
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
- Segini Gaji Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB
“15 proyek tadi milik Rohficho. Apa yang diterangkan Roficho tidak benar,” tepisnya.
Sementara Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim yang juga dikonfrontasi mengaku, bahwa dirinyalah LPBJ yang menjadi PPK pada proyek Nungga Toloweri.
“Proyek tersebut (Nungga Toloweri), kalau akte dan administrasi diurus Rohficho. Tapi pengerjaan itu seperti Edward (Rizal Afriansyah, Kabid Workshop PUPR). Dan mereka menyebut bahwa itu proyek Makdis,” beber Agus Salim.
Menurutnya, Rohficho tidak pernah mengurus pekerjaaan, misalnya untuk urusan pertukangan dan lainnya. Diakui Agus Salim, berdasarkan pengakuan Rohficho dan keterangan orang yang juga anak buah Makdis, bahwa Rohficho juga ‘bawahan’ Makdis.