Lombok Timur (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mendapat penghargaan Baznas Award 2024 atas dedikasinya mendukung pengelolaan zakat di Kabupaten Lombok Timur.
Ia meraih penghargaan kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik 2024.
Penghargaan itu diserahkan Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad, dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lombok Timur, Hadi Fathurrahman, di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Disebutkan, penghargaan tersebut tidak terlepas dari dukungan Pj Bupati Lombok Timur terhadap Baznas Lombok Timur dalam upaya penerimaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui ZIS ASN maupun perusahaan, termasuk bantuan operasional Baznas.
Diketahui, Baznas Lombok Timur rata-rata menghimpun ZIS ASN mencapai Rp1 miliar per bulan. “
Berita Terkini:
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
- Edukasi dan Kolaborasi, Kunci Sukses Pertumbuhan Pasar Modal NTB
- Pemerintahan Prabowo Didesak Prioritaskan Akses Air Bersih dan Sanitasi di Kawasan Pesisir
- Pekerja Migran Perempuan di NTB Masih Rentan, Solidaritas Perempuan Desak Perbaikan Tata Kelola Migrasi
“Sementara dukungan operasional dalam bentuk hibah yang dianggarkan Pemkab Lombok Timur untuk Baznas Lombok Timur di 2024 sekitar Rp2 miliar,” kata Fathurrahman.
Pada Januari 2024, Baznas Lombok Timur juga menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina melalui Baznas RI senilai Rp1,02 miliar.
Jumlah tersebut tidak hanya bersumber dari ASN, tetapi juga dari para pengusaha dan masyarakat
umum.
Baznas Award sendiri digelar setiap tahun sebagai bentuk apresiasi kepada para penggerak zakat yang telah berkontribusi mendorong kesejahteraan masyarakat.
Anugerah tersebut diharapkan dapat menjadi momen berharga untuk mengembangkan apresiasi dan motivasi bagi seluruh individu maupun kelompok yang berkontribusi mendukung program dan tatakelola ZIS di Indonesia.
Terdapat beberapa kategori penghargaan pada Baznas Award 2024, seperti kategori kepala daerah pendukung zakat, kategori muzaki pendukung zakat, kategori perusahaan pendukung zakat, kategori Baznas provinsi dan kabupaten/kota, dan kategori Lembaga Amil Zakat (LAZ). (MKR)