Sejumlah BUMN Terancam Dibubarkan karena Tidak Beroperasi
Mataram (NTBSatu) – Pembubaran sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak layak masih pada tahap proses. Pembubaran tersebut sudah termasuk dalam tujuh entitas perusahaan pelat merah.
“Pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak, dalam catatan ada beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama, dan akan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),” jelas Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo yang dilansir dari Liputan 6, Selasa 9 Januari 2024.
Pembersihan BUMN ini tidak hanya berhenti di sini, akan ada lagi sejumlah BUMN yang terancam dibubarkan, karena tidak mampu memperbaiki kinerja.
Mentri BUMN Erick Thohir memberikan waktu 9 bulan dan kembali membuka opsi untuk menutup sejumlah BUMN Dahlan yang sakit di 2024.
Pemerintah menargetkan jumlah perusahaan pelat merah yang dibubarkan sekitar 40 pada tahun ini.
Berita Terkini:
- Cuaca Buruk Bikin Nelayan Tak Melaut, Pemkab Lobar Dorong Menabung dan Manfaatkan Pekarangan
- Rp76,4 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR 2025 Guru Pemprov NTB
- Jamkrida NTB Syariah Luncurkan e-Buletin Perdana Edisi Ramadan 1447 H
- Mutasi Pejabat Eselon II Molor, Pemkot Mataram Tunggu Pertek BKN
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi kepada sejumlah perusahaan BUMN yang sakit-sakitan.
“Kita memberi waktu 9 bulan kepada BUMN sakit untuk membenahi diri,” ujarnya. (WIL)



