ADVERTORIAL

Sekda Kota Bima: Tahun 2024 Nanti, yang Penting Bisa Hidup Saja, Jangan Dulu Hidup Enak

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH pimpin rapat koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, perangkat RT/RW dan pekerja rentan tahun 2024. Selasa, 7 November 2023.

Rapat digelar di ruang kerja Sekda Kota Bima tersebut, tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023. Isinya, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Terkait itu, Mukhtar lantas menggambarkan kondisi keuangan daerah, dikaitkan dengan perlindungan sosial masyarakat.

Tahun 2023, Pemkot Bima telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN, RT dan RW. Meliputi santunan kematian dan kecelakaan.

Kemudian, untuk tindak lanjut Permendagri nomor 15, pemerintah daerah diharuskan melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan tahun 2024 meliputi petani, buruh, nelayan dan lainnya.

Mukhtar mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Bima yang selama ini telah menjadi mitra yang baik dengan pemerintah Kota Bima.

“Pada prinsipnya, Pemkot Bima bisa memperluas dan menambah pekerja rentan untuk memperoleh jaminan sosialnya sesuai yang diamanatkan oleh Mendagri untuk menghapus kemiskinan ekstrim pada tahun 2024, namun kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita,” ujarnya, sebagaimana keterangan tertulis diperoleh NTBSatu, Rabu 8 November 2023..

Ia menambahkan, misalnya pada tahun 2024 2 ribu orang, namun kemampuan APBD hanya mampu 1 ribu orang, itu dulu yang didahulukan. Menurutnya, karena pada tahun 2024, pemda berkewajiban mensukseskan pemilu serentak yang menjadi fokus Penjabat Wali Kota Bima saat ini sesuai yang diamanatkan oleh Mendagri.

“Pada tahun 2024 nanti, yang penting kita bisa hidup saja, jangan dulu hidup enak,” tegas H. Mukhtar.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Rachman Wahyu Hidayat menuturkan, atas nama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada pemerintah Kota Bima atas perhatiannya kepada pekerja rentan yang harus dilindungi jaminan sosialnya.

“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi bagian program stategis pemkot Bima tiap tahunnya,” ujar Rachman.

Hadir pada rapat tersebut Sekda Kota Bima, Kepala Bappeda Kota Bima, BPKAD Kota Bima, Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, bagian Hukum Setda Kota Bima serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima.

Pada rapat koordinasi tersebut, juga membahas tentang korban kecelakaan tim pemadam kebakaran Kota Bima yang meninggal saat bertugas beberapa waktu lalu. Korban atas nama Ahmad Fathoni dan keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh santunan kematian dan jaminan sosial bagi keluarga korban berupa beasiswa mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima. (HAK*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button