Mataram (NTBSatu) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram melakukan penyegelan terhadap objek wajib retribusi pada pasar grosir dan atau pertokoan (PGP) di Pasar Sayang-sayang pada hari Kamis, 2 November 2023.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh UPTD Pasar, Satpol PP, dan Satgas Perdagangan Kota Mataram sebagai bentuk tindakan tegas untuk pelaku PGP yang telat maupun tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi atau sewa.
Baca Juga : Begini Alur Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 7
Disdag Kota Mataram sudah memberi peringatan kepada pelaku PGP untuk melunasi tunggakan pajak pertahun, karena sudah melewati batas.
“Penyebab penyegelan karena menunggak pajak retribusi pertahunnya, mulai dari 2 tahun, 3 tahun bahkan 4 tahun,” ungkap Kepala Disdag Kota Mataram Uun Pujianto, Sabtu, 4 November 2023.
Baca Juga : Dua Fitur Baru dalam Platform Merdeka Mengajar