Tim Percepatan Investasi NTB Soroti Penutupan Paksa Usaha di Gili Trawangan
Mataram (NTB Satu) – Kasus penutupan paksa tempat usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara, mendapat atensi khusus Pakar Hukum bisnis Profesor Zainal Asikin.
“Saya sebagai bagian dari tim percepatan investasi di Pemprov NTB merasa terpanggil dengan adanya fenomena di kawasan wisata ini (Gili Trawangan),” katanya kepada wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Dia menyebut, setidaknya enam tempat usaha di Gili Trawangan yang ditutup.
Pengamatan Prof Asikin, kejadian penutupan paksa itu merupakan reaksi adanya dugaan wanprestasi perjanjian kontrak sewa maupun jual beli bangunan sejumlah tempat usaha di tanah milik Pemprov NTB tersebut.
Perjanjian kontrak disebut bermasalah, karena rata-rata merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara pengusaha lokal dengan WNA.
Berita Terkini :
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
- Bupati Iron Minta Menu MBG di Lombok Timur Ikuti Selera Siswa


