Mataram (NTB Satu) – Tarif retribusi parkir di Kota Mataram akan mengalami kenaikan. Kepastian kenaikan tarif itu setelah ditetapkannya dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023 kemarin.
Dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan Perda Kota Mataram ini sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dari setiap perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.
Berita Terkini:
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
- Alasan Ada Penugasan, Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK
- Sari Yuliati Berbagi Santunan kepada Jemaah Haji Lansia NTB di Makkah Arab Saudi
“Kita telah menyelesaikan satu tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda. Raperda ini akan mengatur segala hal yang terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram.