Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
4 Juli 2025
Baru Pertengahan Tahun, 5.076 Kasus TBC Ditemukan di NTB
4 Juli 2025
Wanita Haid Tak Bisa Puasa Tasua dan Asyura? Ini Amalan Pengganti Penuh Pahala dan Berkah
4 Juli 2025
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Bima
4 Juli 2025
Kejagung Ganti Kajati dan Wakajati NTB
4 Juli 2025
Ratusan Pulau Kecil di NTB “Nganggur”, Pemprov Buka Pintu Dikelola Asing
Berita Terkait
Baca Juga
Close