Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
16 Maret 2026
Peta Kekuatan Militer Israel Vs Iran dalam Perang Timur Tengah, Siapa Lebih Kuat?
16 Maret 2026
Nestapa Petani Nata Kabupaten Bima: Jagung Terendam, Harapan Terbenam
16 Maret 2026
Pendaftaran SPPI Koperasi Desa Merah Putih Segera Dibuka, Simak Siapa Saja yang Boleh Mendaftar
16 Maret 2026
250 Warga Ikut Mudik Gratis Pemkot Mataram
16 Maret 2026
PAN NTB Bagikan Takjil untuk Pengendara di Bundaran GMS Selama Ramadan
Berita Terkait
Baca Juga
Close
-
Jelang Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok21 Februari 2026



