Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
WARGA
13 September 2025
Mengelola Sampah, Menyelamatkan Masa Depan Bima
BREAKING NEWS
13 September 2025
Ferry Irwandi dengan Jendral TNI Sepakat Saling Memaafkan
13 September 2025
Mahdalena Apresiasi Aksi Tanpa Anarkis, DPR RI Tetap Sediakan Ruang Dialog
13 September 2025
Mengelola Sampah, Menyelamatkan Masa Depan Bima
13 September 2025
“Mandiri SSS 3X3 Tournament” Ramaikan Lombok, Perkuat Ekosistem Basket di Luar Jawa
13 September 2025
Baznas Salurkan Bantuan untuk 99 Lembaga Kesejahteraan Anak, Bupati Lotim Kasih Tambahan
13 September 2025
Ferry Irwandi dengan Jendral TNI Sepakat Saling Memaafkan
Berita Terkait
Baca Juga
Close