Daerah NTB

Peraturan KPU 10 Tahun 2023 Dinilai Kurangi Jatah Caleg Perempuan

Mataram (NTB Satu) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan dinilai menghalangi pencapaian target kuota perempuan di parlemen.

Atas dasar itu, KPU RI setuju akan melakukan revisi terhadap PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 8 mengenai ketentuan yang mengatur tentang jumlah kuota bacaleg perempuan.

Tetapi revisi itu tertolak oleh Komisi II DPR RI terkait rencana KPU RI merevisi ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Sikap Komisi II ini bertolak belakang dengan keinginan publik yang mendesak revisi karena ketentuan tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU NTB Yan Marli membenarkan terkait ditolaknya revisi PKPU No 10 Tahun 2023 tersebut. Ia menjelaskan sebelumnya KPU telah menyodorkan ke DPR untuk disahkan.

“Tidak ada perubahan PKPU No 10 Tahun 2023 terkait hal keterwakilan perempuan. Mengapa? karena DPR menolak hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh NTBSatu Jumat 26 Mei 2023.

IKLAN

Lebih lanjut persoalan teknis mengenai jumlah kuota bacaleg perempuan, ia mengatakan pada prinsipnya KPU akan berpedoman pada aturan yang telah disahkan.

“Pokoknya sesuai PKPU No 10 Tahun 2023. Desimal kurang dari 0.5 maka dibulatkan kebawah, dan 0.5 atau lebih dibulatkan ke atas,” paparnya.

Sebelumnya Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (PP ‘Aisyiyah) menanggapi soal Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mengatakan PKPU tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ketidakberpihakan pada perempuan di ranah politik.

Menyikapi itu, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP untuk segera merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2018 dan mengembalikannya pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU 7/2017, yakni dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button