Hukrim

Cerita Oknum Mahasiswi di Mataram Dihamili Buruh, Nekat Aborsi Setelah Ketahuan Keluarga

Mataram (NTB Satu) – Kisah asmara seorang mahasiswi inisial N (19) dengan A (28) seorang buruh harian, berakhir di penjara. Keduanya menyandang status tersangka usai melakukan tindak pidana aborsi.

Pasangan yang diketahui menjalin hubungan asmara selama 5 tahun ini, terpaksa menggugurkan bayi mereka dengan mengkonsumsi pil yang dibeli secara online seharga Rp1 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, timnya membekuk pasangan ini usai melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi pil yang dibeli secara online.

“Pengakuan kedua pelaku sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali,” kata Yogi di hadapan wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka berhubungan badan pada bulan November 2022. Setelah itu N mengetahui dirinya hamil.

Awal mula N dan A melakukan aborsi pada bulan Desember 2022. Saat itu, N telat haid selama 2 minggu dan membeli taspack.

“Hasilnya, N positif hamil. Kemudian memberitahukan A tentang kehamilannya tersebut,” ucap Yogi.

Selanjutnya, sambung Yogi, pasangan tersebut sepakat untuk menggugurkan janin. Mereka kemudian memesan obat penggugur kandungan sebanyak 4 tablet seharga Rp1 juta.

Dampak obat tersebut, N mengalami pendarahan. Selanjutnya, dirujuk ke puskesmas Selaparang Kota Mataram.

“Pihak puskesmas merujuk N ke RSUD Kota Mataram. Setelah berada di RSUD Kota Mataram, petugas setempat melakukan USG,” katanya.

Yogi menjelaskan, mahasiswi tersebut melahirkan seorang bayi. Menurut Yogi, proses persalinan N tidak normal (prematur). Pihak RSUD Mataram kemudian menyatakan bayi tersebut meninggal dalam kandungan.

“Pada hari itu, Kamis 30 Maret 2023 malam, tim unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi,” katanya.

“Kami introgasi N dan A. Mereka menjelaskan sudah menjalin hubungan berpacaran sudah 5 tahun,” katanya.

Menurut keterangan A, kekasihnya terpaksa membeli obat penggugur janin karena malu ditahu hamil oleh keluarganya.

“Saya beli obat itu untuk N. Dia minum pada bulan Desember 2022 lalu. Baru bereaksi bulan Maret. Ini adalah inisiatif kami berdua,” katanya.

Karena tindakannya, pihak Polresta Mataram mengamankan N dan A beserta barang bukti berupa handphone.

Keduanya pun terancam pasal 77A ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button