Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB sebut tingkat kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2022 masih tergolong rendah.
“Tingkat kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar PKB pada 2022 menurut data Bappenda NTB hanya sebesar 47,3 persen,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB, Takiyudin Subki, kepada NTBSatu, Kamis, 11 Mei 2023.
Takiyudin menilai, capaian kepatuhan masyarakat masih di bawah 50 persen level tersebut termasuk angka yang relatif rendah.
Takiyudin menjelaskan, Potensi Penerimaan Pajak Kendaraan bermotor pada 2022 lalu sebesar 1,75 juta. Namun, terealisasikan sebesar 824 ribu kendaraan.
Dengan rendahnya kepatuhan membayar PKB, dapat memicu potensi lebih kecil dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Bappenda NTB telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Bappenda NTB rutin memberikan sosialisasi dan edukasi lewat operasi gabungan simpatik, roadshow di setiap kabupaten dan kota, iklan layanan masyarakat dan keikutsertaan dalam perhelatan daerah.
Selain itu, Bappenda NTB juga memperbaiki kualitas layanan melalui e-Samsat Delivery.
“Kami telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kami optimis realisasi untuk 2023 lebih baik dari yang sebelumnya,” pungkas Takiyudin. (STA)