Mataram (NTB Satu) – Informasi mengenai pengobatan yang akan dilakukan Ida Dayak di Kota Mataram seperti yang beredar selama ini kembali mendapat tanggapan dari Kepala Lingkungan (Kaling) Sayang Lauk, Kelurahan Sayang-sayang Kota Mataram H. Pahrudin. Awalnya informasi tersebut beredar dalam akun tiktok @sulisna77 yang diunggah pada Rabu, 26 April 2023 .
Informasi yang beredar itu dinilai oleh Pahrudin sebagai bentuk mendahului persetujuan dari pihak keluarga.
Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, ia belum bisa memberikan informasi resmi terkait dengan jadwal pengobatan yang akan dilakukan oleh Ida Dayak di Kota Mataram.
“Kita sudah konfirmasi di kelurahan dan pemerintahan, belum berani kita pastikan,” ujar H. Pahruddin Saat dikonfirmasi oleh NTB Satu.
Ditanya mengenau siapa yang menyebarkan informasi tersebut, Pahruddin tidak tahu apapun mengenai jadwal tersebut. “Kurang tahu, kita mau selidiki dulu” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mencoba menghubungi nomor telpon yang tertera dalam jadwal pengobatan tersebut. Namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Nomornya sudah tidak aktif sama sekali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, beredar info sebelumnya mengenai adanya jadwal pengobatan Ida Dayak yang ditampilkan oleh akun tiktok @sulisna77 yang diunggah pada Rabu, 26 April 2023.
Dalam info tersebut terdapat jadwal pengobatan yang akan dilakukan oleh Ida Dayak di seluruh daerah, diantaranya di Kota Mataram.
Pada jadwal tersebut Kota Mataram dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Mei 2023 setiap pukul 09.00 sampai 17.00 Wita. Dalam keterangannya, jumlah kuota 500 pasien di setiap kota. (ADH)
Lihat juga:
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
- Ribuan TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Minta Lakukan Antisipasi
- Iron – Edwin Puncaki Survei PUSPOLL di Pilkada Lombok Timur
- Pemkot Mataram Sebut Evaluasi Netralitas ASN Sesuai Aturan